REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) diterapkan di Kota Sukabumi menyusul penerapan PPKM Level 4. Langkah ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.
"Dampak PPKM level 4 maka bidang pendidikan ikut terdampak," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam sambutan pemberian bantuan ke pelajar SMP terdampak banjir di SMPN 6 Sukabumi, Rabu (2/3/2022).
Di mana dari hasil keputusan bersama bahwa di PPKM level 4 sementara waktu pendidikan dilaksanakan secara jarak jauh. Nantinya kata Fahmi, para kepala sekolah dikoordinasi melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) menyampaikan ke sekolah. Intinya akan dikurangi kegiatan secara massif.
Dalam artian lanjut Fahmi, memassifkan upaya untuk mengurangi berbagai aktivitas termasuk dengan dunia pendidikan. Apalagi Covid-19 identik dengan mobilitas kegiatan, ketika warga semakin aktif begerak maka dimungkinkan angka kasus Covid-19 naik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Mohammad Hasan Asari menambahkan, proses belajar mengikuti regulasi yang ada yakni SKB 4 menteri beserta penyesuaiannya dan surat keputusan mendikbud terkait diskresi. "Jika suatu wilayah masuk Level 4 maka proses pembelajaran jadi menjadi pembelajaran jarak jauh," kata dia.
Sementara jika PPKM Level 1 maka 100 persen. Selanjutnya level 2, yakni 50 persen enam jam pelajaran dan level 3, 50 persen empat jam pelajaran dan level 4 PJJ. Maka karena PPKM level 4 sesuai arahan wali kota melakukan PJJ untuk membatasi mobilitas.
"PJJ mulai diterapkan hari Jumat (4/3/2022) karena Kamis (3/2/2022) libur dan hari ini sedang dibuatkan edarannya dan disosialisasikan," cetus Hasan. Di mana semua sekolah baik negeri dan swasta menerapkannya.