REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tidak bisa menampung semua permohonan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat ke Pemprov DKI Jakarta. Kata dia, mutasi harus melalui serangkaian prosedur.
Hal itu disampaikan Anies menanggapi adanya ASN yang berharap bisa mutasi ke Pemprov DKI Jakarta. Ini karena, mereka tak ingin pindah ke Ibu Kota Negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Kalau terkait mutasi itu ada prosedurnya, tapi kami di DKI Jakarta secara jumlah sudah sangat cukup. Jadi jangan jadi beban bagi warga Jakarta," kata Anies Baswedan di Rawamangun, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN yang nanti diputuskan pindah ke IKN baru tidak boleh menolak. "ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, tapi jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," kata dia.
Tjahjo mengatakan, saat ini Kemenpan RB masih mematangkan skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara. Dia mengungkapkan, bahwa Kemenpan RB tengah membahas hal ini dengan kementerian/lembaga yang jadi prioritas pindah ke IKN.