Senin 07 Mar 2022 01:36 WIB

Pemerintah Diminta Terbitkan Cukai Karbon untuk Pacu Kendaraan Listrik

Cukai karbon membuat kendaraan yang tak penuhi standar emisi mendapatkan penalti.

Pengisian energi listrik pada mobil tenaga listrik (ilustrasi)
Foto: revisionenergy.com
Pengisian energi listrik pada mobil tenaga listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga swadaya masyarakat Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendorong pemerintah untuk menerbitkan cukai karbon agar memicu penetrasi pasar kendaraan listrik di Indonesia. Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Syafrudin mengatakan kendaraan rendah emisi memiliki harga penjualan lebih rendah. Dengan demikian kendaraan dengan karbon dioksida lebih rendah akan diminati oleh pasar dan berhasil melakukan penetrasi pasar.

"Cukai karbon efektif memicu penetrasi pasar kendaraan rendah karbon," ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga

Ahmad menyampaikan kendaraan listrik lebih efisien sekitar 43 persen dibandingkan teknologi rendah karbon yang sekarang banyak dipakai oleh kendaraan konvensional. Cukai karbon akan membuat kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi mendapatkan penalti.

Menurutnya, ketidakmampuan memenuhi standar itu akan secara otomatis menyebabkan kendaraan berbahan bakar minyak kurang diminati oleh masyarakat."Dengan cara yang alamiah seperti itulah, maka secara perlahan bisa mengeliminir kendaraan-kendaraan polutif dan memiliki karbon tinggi," jelas Ahmad.

Dia mengatakan kebijakan standardisasi karbon, lanjut Ahmad, harus diiringi dengan regulasi fiskal berupa skema feebate (penalti bila tak memenuhi standar) dan skema rebate (insentif bila memenuhi standar). Insentif fiskal kendaraan rendah karbon diambil dari cukai yang dipungut dari kendaraan yang tidak memenuhi standar teknologi gram karbon dioksida per kilometer (grCO2/km).

Kendaraan dengan level grCO2/km terendah sebagai kendaraan paling hemat energi akan menjadi kendaraan paling murah. Cukai karbon hanya dikenakan sekali pada saat pembelian.

Cost neutral principal bukan sebagai sumber pendapatan negara, melainkan instrumen pengendali karbon dioksida pada kendaraan bermotor. Adapun untuk memotivasi produk kendaraan rendah emisi karbon di dalam negeri perlu dipertimbangkan foot-print karbon dioksida dipertimbangkan pada perhitungan ini.

Dalam dokumen Grand Strategi Energi Nasional, pemerintah menargetkan angka kendaraan listrik mencapai 15 juta unit. Rinciannya yakni 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit motor listrik pada tahun 2030.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement