Jumat 11 Mar 2022 07:24 WIB

7 Mitos Tentang KPR yang Sering Bikin Bingung

Ingin mengajukan KPR tapi ragu karena mitos KPR yang belum tentu benar? Berikut ini adalah beberapa mitos tentang KPR yang kerap membingungkan banyak orang:

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
KPR
KPR

Mengajukan  Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kerap menjadi pilihan banyak orang yang ingin membeli rumah namun belum memiliki dana yang memadai.  Proses ini tentu membutuhkan sejumlah persyaratan. 

Selaku pemohon KPR itu sendiri kamu akan memiliki kewajiban untuk memenuhi semua persyaratan tersebut dengan baik. 

Pada dasarnya,  KPR terbilang sudah cukup populer di tanah air.  Hal ini bisa dilihat dari jumlah penggunanya yang semakin lama semakin meningkat, begitu juga dengan bank yang menyediakan layanan tersebut. 

Namun meski begitu,  masih ada banyak mitos yang beredar tentang produk ini di kalangan masyarakat. Pastikan jeli dan tidak mempercayai berbagai mitos ini begitu saja. Berikut ini adalah beberapa mitos tentang KPR yang kerap membingungkan banyak orang:

 

1. KPR lebih mudah disetujui jika DP nya ditabung di bank

KPR

Menabung atau mengumpulkan DP dalam satu rekening bank memang akan jauh lebih  mudah,  sebab kamu bisa fokus pada kebutuhan yang satu ini.  Di lain sisi, pihak bank juga akan lebih mudah untuk melakukan pengecekan pada rekening tabungan tersebut ketika anda mengajukan KPR nanti. 

Namun hal ini tidak serta merta membuat persetujuan KPR menjadi lebih mudah,  karena di dalam prakteknya bank tetap mempertimbangkan aspek 5C  (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral) ketika memberikan persetujuan pada sebuah kredit.

2. Orang bergaji besar akan mudah mendapatkan KPR

Gaji yang besar memang memungkinkan seseorang untuk memiliki kondisi keuangan yang cukup stabil,  termasuk kemampuan bayar yang cukup baik. Namun besaran gaji saja tidak akan membuat proses pengajuan KPR menjadi lebih mudah disetujui oleh pihak bank. 

Dalam pemberian KPR bank juga memiliki banyak pertimbangan lainnya,  seperti: rasio utang yang dimiliki, kondisi kelayakan rumah yang akan dibeli, kemampuan keuangan untuk menanggung utang yang baru,  dan yang lainnya. 

Berbagai pertimbangan ini tentu akan dilihat dari kondisi keuangan secara keseluruhan dan bukan dari besaran gaji saja.

Baca Juga: KPR dan 4 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

3. Orang yang bergaji UMR tak bisa mendapatkan KPR

KPR

Besaran gaji yang hanya setara dengan UMR pada umumnya hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan pokok saja. Namun hal ini tidak selalu menjadi tolak ukur,  apalagi jika ternyata memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola keuangan. 

Jika bisa mengalokasikan sebagian gaji secara konsisten setiap bulannya sebagai tabungan atau investasi,  maka peluang KPR disetujui tentu akan lebih besar. Bank akan melihat kamu memiliki kemampuan keuangan yang baik dan layak untuk mendapatkan KPR.

4. Pengajuan KPR akan lebih mudah jika memiliki banyak pinjaman

Jika anda memiliki banyak pinjaman sebelum mengajukan KPR,  bukan berarti permohonan KPR akan segera disetujui oleh pihak bank. Pinjaman yang banyak seperti ini akan sangat mempengaruhi kondisi keuangan secara keseluruhan. 

Bank akan melihat kemampuan keuangan untuk menanggung sejumlah utang KPR yang baru nanti,  di mana mereka akan menghitung risiko atas kredit tersebut. Jika kondisi keuangan sudah tidak mampu menanggung utang yang baru, maka pengajuan KPR ini tentu akan ditolak.

Baca Juga: Duit Ngepas, Mending Beli Rumah Baru atau Rumah Bekas?

5. Tidak bisa mengajukan KPR yang baru jika masih punya hutang KPR

KPR

Masih berkaitan dengan poin di atas, mitos yang satu ini juga tentu akan ditentukan oleh kemampuan bayar kamu. Sama seperti pengajuan KPR yang pertama,  pihak bank juga akan menganalisa kondisi keuangan dan kemampuan bayar terlebih dahulu Ketika anda mengajukan KPR yang kedua. 

Jika bank melihat kamu memiliki kemampuan bayar yang cukup baik, maka pengajuan KPR yang kedua ini bisa saja disetujui oleh mereka.

6. Gagal bayar angsuran akan membuat rumah “hilang”

Mitos yang satu ini tentu saja tidak benar dan tidak perlu dipercaya. Saat mengalami gagal bayar,  maka pihak bank akan melakukan sejumlah prosedur untuk menangani hal tersebut,  di mana prosedur ini sudah sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah. 

Pihak bank akan menghubungi dan melakukan diskusi untuk menyelesaikan masalah tunggakan tersebut. Jika ternyata tidak bisa teratasi, maka pihak bank akan mengusulkan agar rumah tersebut dijual.  

Saat rumah sudah terjual, bank hanya akan mengambil uang sejumlah sisa utang serta berbagai biaya lainnya yang dibebankan kepada kamu saja.  Selanjutnya, sisa penjualan rumah tersebut akan diserahkan kepada kamu.

7. Mengambil over kredit akan lebih baik daripada mengajukan KPR baru 

over kredit rumah

Membeli rumah over kredit memang akan jauh lebih murah dan tentunya akan menghemat uang. Namun hal ini juga cukup beresiko,  sebab kamu akan melanjutkan  KPR dari pemilik rumah sebelumnya. 

Dalam proses ini Akta Jual Beli (AJB)  tidak akan langsung diproses. Jika sewaktu-waktu pemilik sebelumnya meninggal dunia, maka kamu sebagai pembeli over kredit akan kerepotan untuk mengurus berbagai surat-surat rumah tersebut. 

Hal ini bahkan akan semakin beresiko menimbulkan kerugian, jika ada oknum atau pihak lainnya yang melakukan kecurangan dalam pembelian tersebut. 

Jangan Mudah Percaya dengan Mitos tentang KPR

Bagi yang berniat untuk mengajukan permohonan KPR,  kamu tentu sedang berusaha mengumpulkan berbagai informasi terkait dengan hal tersebut.  Ada banyak mitos yang mungkin saja akan ditemukan tentang KPR. Hindari untuk langsung percaya berbagai mitos ini begitu saja, apalagi yang belum tentu kebenarannya. 

Baca Juga: Beli Rumah dengan KPR, Untung atau Buntung?

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement