Senin 07 Mar 2022 22:08 WIB

Kapolda Perintahkan Usut Tuntas Bentrok di Tubaba

Sebanyak 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok di Tubaba

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Massa pecahkan kaca dan rusak fasilitas Pos Satpam PT HIM di Desa Penumangan, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, Rabu (2/3/2022) Ilustrasi. Sebanyak 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok di Tubaba
Foto: Polda Lampung
Massa pecahkan kaca dan rusak fasilitas Pos Satpam PT HIM di Desa Penumangan, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, Rabu (2/3/2022) Ilustrasi. Sebanyak 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok di Tubaba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, memerintahkan Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengusut tuntas kasus bentrok antara warga adat Lima keturunan Bandar Dewa dengan petugas Satpam PT Huma Indah Mekar (HIM) pada 2 Maret 2022. Saat ini, sudah ditetapkan tujuh tersangka dari warga dan satpam.

Hendro Sugiatno mengatakan, proses penyidikan akan berlangsung secara profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Menurut dia, polres setempat harus mengusut tuntas mencari penyebab timbulnya bentrok yang merugikan kedua belah pihak.

Baca Juga

“Saya pastikan semua diproses secara profesional. Saat ini kita juga sedang memantau perkembangan kasusnya. Siapa yang melakukan tindakan kriminal pasti ditindak,” kata Kapolda Hendro Sugiatno dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).

Menurut dia, hal mengenai sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan hal tersebut sudah berlangsung lama sejak tahun 1983. Sengketa antara warga dan PT HIM sudah dilakukan secara jalur hukum. Dengan diajukan gugatan masyarakat adat Lima Keturunan Bandar Dewa ke PTUN Bandar Lampung nomor gugatan 39/G/2021 tanggal 24 Agustus 2021 lalu.

Hasilnya, perkara itu sudah ada keputusan tertanggal 6 Desember 2021. Intinya, ugatan tidak dapat diterima atau putusan NO (Niet Onvantkelijkverklaard). Atas hal itu masyarakat Lima Keturunan itu tidak mengajukan banding.

Polres Tulangbawang Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bentrok warga Lima Keturunan Bandar Dewa dengan petugas Satpam PT HIM. Tiga tersangka Satpam PT HIM, dan empat tersangka dari warga.

Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi, mengatakan selain menetapkan tujuh tersangka, tiga dari satpam dan empat dari warga, petugas masih mengejar pelaku pengrusakan Pos Satpam PT HIM. “Tiga dari satpam dan empat tersangka dari warga,” kata AKBP Sunhot secara terpisah.

Tiga satpam PT HIM yang ditetapkan tersangka yakni berinisial TD, ARD, dan AND. Sedangkan empat tersangka dari warga Lima Keturunan Bandar Dewa berinisial AM, RD, ART, dan JR. Kapolres mengatakan, dari satpam seharusnya ada empat tersangka namun seorang masih dalam kondisi sakit.

Keterangan yang diperoleh, bentrok warga Lima Keturunan Bandar Dewa dengan petugas satpam PT HIM dipicu dengan ditangkapnya seorang warga tersebut. Persoalan warga dengan PT HIM terjadi karena sengketa lahan kebun karet di wilayah Hak Guna Usaha PT HIM.

Warga Bandar Dewa mengklaim lahan yang digarap perusahaan miliknya, dan mereka bebas menebang pohon karet siap panen di lahan PT HIM seluas 11 hektare (Ha). Tindakan main tebang pohon di lahan PT HIM, seorang warga diamankan ke Polres Tubaba.

Warga Bandar Dewa tidak terima ada penahanan seorang warganya yang menuntut diklaim lahan diserobot PT HIM. Warga mendatangi PT HIM meminta agar seorang warganya dibebaskan. Saat berada di pos satpam, seorang warga dipukul satpam sehingga luka di kepala.

Warga tidak terima dengan perlakuan satpam terhadap seorang warganya yang menderita luka di kepala, lalu beramai-ramai mendatangi pos satpam dan merusaknya. Warga melempar benda keras sehingga kaca-kaca kantor pos satpam rusak.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement