REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 8 sampai 14 Maret 2022. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) turun ke Level 2 dari yang sebelumnya Level 3 pada sepekan kemarin.
"Adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dalam perpanjangan PPKM minggu ini dari yang sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (8/3/2022).
Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 2 diikuti dengan penurunan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah. Sedangkan, jumlah daerah pada Level 4 tidak mengalami perubahan yaitu tujuh daerah, yang didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi DI Yogyakarta, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Dia mengeklaim, saat ini, kondisi dan penanganan Covid-19 di Indonesia terlihat membaik dengan adanya tren penurunan kasus aktif nasional, tingkat rawat inap di rumah sakit, serta angka kematian yang secara paralel terjadi peningkatan angka kesembuhan. Pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati perkembangan dinamika situasi yang berkembang.
"Situasi ini tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pihak, baik pusat maupun daerah, yang terus bersinergi dalam penanggulangan pandemi ini," kata Safrizal.
Dia mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan. Dia juga mendorong kepada seluruh kepala daerah beserta jajaran Forkopimda untuk terus mengakselerasi vaksinasi Covid-19, khususnya dosis kedua bagi lansia, yang saat ini mencapai 62 persen di Jawa-Bali, serta memacu pelaksanaan vaksinasi lanjutan (booster) yang masih di bawah 10 persen.