REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) meminta pengelola pasar, terutama di wilayah Jakarta untuk memasang spanduk khusus minyak goreng. Hal itu agar kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dipatuhi oleh pedagang dan memberi kepastian bagi konsumen.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan, harga jual minyak goreng dari distributor sudah sesuai aturan karena telah turun. Namun, nyatanya, harga jual oleh pedagang ke konsumen tidak sesuai HET yang diatur pemerintah.
Hal itu berdasarkan peninjauan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. Di mana, harga jual minyak goreng curah dari distributor sebesar Rp 10.500 per liter tapi harga jual pedagang tidak sesuai HET yakni Rp 11.500 per liter.
"Nanti action kita, teman-teman PD Pasar Jaya (BUMD pengelola pasar di Jakarta) ke depan pasang spanduk saja. Harga minyak curah Rp 11.500 per liter atau Rp 12.800 per kg," kata Arief di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Arief mengatakan, NFA bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus berkoordinasi dan mengantisipasi seluruh harga pangan pokok, terutama sebelum dan pasca Ramadhana agar tetap stabil.
Menteri Perdagangan, Muhamaaf Lutfi, menegaskan, akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar kebijakan HET minyak goreng dipatuhi seluruh pelaku usaha baik pedagang pasar, toko ritel modern maupun ritel tradisional.
Aparat hukum dan penyidik aparatur sipil negara akan memastikan tidak ada lagi pihak yang menjual minyak goreng di atas HET yang ditentukan pemerintah.
"Kita sudah lihat (di Pasar Kebayoran Lama). Mestinya kalau masuk 20 langkah ke dalam, harga mestinya sesuai (HET). Tapi ini kan sifat manusia untuk mencari untung. Jadi saya ingatkan semua," kata Lutfi.