Rabu 09 Mar 2022 16:47 WIB

Pemkot Bandung Masih Hati-Hati Beri Izin Penonton di Pertandingan Olah Raga

Relaksasi yang diberikan bagi sektor olahraga baru sebatas kegiatan pertandingan

Red: Nur Aini
Sejumlah warga berolahraga di area trek lari Taman Saparua, Jalan Saparua, Kota Bandung, Selasa (8/2/2022). Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa PPKM Level 3 diantaranya, membatasi kapasitas pengunjung di fasilitas umum menjadi 25 persen, wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah warga berolahraga di area trek lari Taman Saparua, Jalan Saparua, Kota Bandung, Selasa (8/2/2022). Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 kembali mengeluarkan aturan terkait fasilitas umum di masa PPKM Level 3 diantaranya, membatasi kapasitas pengunjung di fasilitas umum menjadi 25 persen, wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan masih berhati-hati terkait memberi izin kegiatan pertandingan olahraga yang dapat dihadiri penonton meski pemerintah pusat sudah memperbolehkan.

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyanadi Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022) mengatakan sejauh ini relaksasi yang diberikan bagi sektor olahraga baru sebatas kegiatan pertandingan atau ajang olahraganya saja, belum dengan penontonnya.

Baca Juga

"Sementara ini kan kalau pertandingan tanpa penonton kan kita masih bisa berikan ya," kata Yana.

Menurut diarelaksasi pertandingan olahraga yang dapat dihadiri penonton itu masih dalam evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung.Karena, kata dia, penyaringan masyarakat masih perlu diberlakukan karena kondisi jumlah kasus COVID-19 yang tidak sedikit di Kota Bandung."Kita pelan-pelan, apakah nanti kita lewat PeduliLindungi, yang benar-benar dimanfaatkan, sehingga yang masuk ya sudah vaksin lengkap, untuk meminimalisasilah," kata Yana.

Adapun aturan terkait pertandingan olahraga yang dapat dihadiri penonton itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Pasal 8 Inmendagri itu disebutkan bahwa semua kompetisi olahraga diperbolehkan untuk disaksikan masyarakat dengan ketentuan jumlahnya sesuai status level kasus Covid-19.

Untuk kabupaten atau kota berlevel tiga, maka stadion atau arena bisa diisi penonton sejumlah 50 persen dari kapasitas maksimal, 75 persen untuk level dua, dan 100 persen untuk level satu. Syarat lainnya, semua penonton harus sudah mendapatkan vaksin penguat (booster). Sejauh ini, di Kota Bandung kasus aktif Covid-19 masih ada sebanyak 9.435 orang. Namun, angka tersebut terus menurun dibandingkan tiga hari sebelumnya sebanyak 10.652 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement