REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp 159,43 triliun sepanjang 2021. Angka ini meningkat 5,5 persen dibandingkan periode tahun 2020 yang sebesar Rp 151,12 triliun.
Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI Elin Waty, mengatakan pembayaran klaim dan manfaat menjadi bukti nyata dan komitmen industri asuransi jiwa terhadap nasabah sehingga dapat membantu ekonomi keluarga Indonesia di masa sulit.
"Hingga saat ini, komitmen industri asuransi jiwa pada peningkatan ketahanan hidup masyarakat Indonesia tercermin dari pembayaran klaim dan manfaat yang terus dilakukan," kata Elin, Rabu (9/3/2022).
Elin memerinci, AAJI mencatat total manfaat atas klaim meninggal dunia mengalami peningkatan 72,8 persen menjadi sebesar Rp 21,14 triliun. Demikian juga dengan manfaat klaim kesehatan yang meningkat sebesar 32,0 persen menjadi Rp 13,04 triliun.
Di samping itu, pada masa pandemi, industri asuransi jiwa tetap membayarkan klaim bagi nasabah yang terinfeksi. Dari periode Maret 2020 hingga Desember 2021 industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait Covid-19 sebesar Rp 8,82 triliun yang merupakan bukti komitmen industri dalam melindungi masyarakat.
Sementara itu, total partial withdrawal sepanjang 2021 meningkat sebesar 12,5 persen dengan total mencapai Rp 17,23 triliun. Partial withdrawal sendiri berkontribusi sebesar 10,8 persen dari total klaim.
"Hasil penarikan ini banyak digunakan oleh nasabah untuk mendukung ketahanan perekonomian keluarga yang banyak terkena pandemi," ujar Elin.
Menurut Elin, industri asuransi jiwa telah melindungi sebanyak 65,56 juta jiwa masyarakat Indonesia pada tahun 2021. Angka ini tumbuh sebesar 2,9 persen dibandingkan tahun 2020. Adapun nilai total uang pertanggungan mencapai sebesar Rp 4.360,81 triliun.