Rabu 09 Mar 2022 18:44 WIB

In Picture: Aturan Baru Tempat Duduk tanpa Jarak di KRL

Penumpang KRL tetap dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19. .

Rep: Putra M Akbar / Red: Yogi Ardhi

Sejumlah penumpang menaiki KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru menaiki KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru menaiki KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang menaiki KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru menaiki KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru menaiki KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru menaiki KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru menaiki KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19. 

sumber : Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement