Rabu 09 Mar 2022 19:52 WIB

Kota Mojokerto PPKM Level 2, Besok PTM Terbatas Digelar

Kota Mojokerto PPKM Level 2, Besok PTM Terbatas Digelar

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Kota Mojokerto PPKM Level 2, Besok PTM Terbatas Digelar
Kota Mojokerto PPKM Level 2, Besok PTM Terbatas Digelar

Mojokerto - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Kota Mojokerto kembali akan digelar besok, Kamis (10/3/2022). Ini setelah dinyatakan PPKM level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.

"Kami mengikuti apa yang ada di dalam Immendagri. Aturannya level 2 bisa melakukan PTM 50 persen. Ya, berarti kami akan segera berlakukan itu dengan disiplin Prokes tentunya," kata Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Rabu (9/3/2022).

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat ke Wali Kota Mojokerto serta Forkopimda terkait PTM terbatas yang akan digelar.

"Kami sudah berkirim surat ke wali kota, selaku ketua tim gugus tugas dengan tembusan kepada Kapolres, Dandim, Kejari, dan Kepala Satpol PP. Kita mohon agar dilaksanakan PTM terbatas 50 persen mulai hari Kamis," tuturnya.

PTM terbatas tersebut akan diberlakukan pada semua jenjang, mulai dari TK, SD, SMP baik negeri ataupun swasta.

"Untuk TK maksimal satu sesi 5 siswa, dilakukan bertahap. Sementara untuk SD dan SMP, 6 jam pelajaran. Tiap satu jam pelajaran hanya 35 menit," terang Amin.

Amin berharap, semua sekolah bisa menyiapkan dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) demi keselamatan dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

"Mengingat selama beberapa waktu lalu, kegiatan PTM sempat terhenti, kami mohon pada semua sekolah menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk kesehatan kita semua," pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement