Rabu 09 Mar 2022 22:25 WIB

Alquran, Hadits, dan Kesepakatan Ulama Tegaskan Larangan Nikah Beda Agama

Keharaman nikah beda agama mempunyai landasan kuat dalam Islam

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi menikah. Keharaman nikah beda agama mempunyai landasan kuat dalam Islam
Foto:

Lebih lanjut, Ustadz Ubaidah membeberkan dalil larangan nikah beda agama dari hadits Rasulullah SAW. Hadits Jabir bahwa Nabi SAW bersabda:  

نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ يَتَزَوُّجُوْنَ نِسَائَنَا  “Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita.”  

Ibnu Jarir berkata dalam Tafsirnya 4/367, “Sanad hadits ini sekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran  isinya merupakan ijma umat." Dan dinukil Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/587.

Terkait dengan kesepakatan ulama, Ustadz Abu Ubaidah menukilikan pernyataan Ibnu Al-Jazzi. "Laki-laki non-Muslim haram menikahi wanita Muslimah secara mutlak. Ketentuan ini disepakati seluruh ahli hukum Islam." (Qawanin al-Ahkam hlm. 29).

Ustadz Abu Ubaidah juga menukilkan pernyataan Ibnu al-Mundzir yang menyatakan, "Seluruh ahli hukum Islam sepekat tentang haramnya pernikahan wanita Muslimah dengan laki-laki beragama Yahudi atau Nasrani atau lainnya." (Al-Ijma' hlm. 250).

Sementara itu, Ibnu Abdi al-Barr berkata, "Ulama telah ijma bahwa Muslimah tidak halal menjadi istri orang kafir." (At-Tamhid 6/634)

"Sebenarnya, masih banyak lagi ucapan ulama ahli fiqih dan ahli hadits tentang masalah ini. Lantas masihkah ada keraguan tentang kesesatan orang yang menyelisihinya?," kata Ustadz Abu Ubaidah. 

Baca  juga: 3 Tanda yang Membuat Mualaf Eva Yakin Bersyahadat

Ustadz Abu Ubaidah juga mengutarakan kaidah fiqih yang menyebutkan sebagai berikut:  

الأَصْلُ فِي الأَبْضَاعِ التَّحَرِيْمُ “Pada dasarnya dalam masalah farji (kemaluan) itu hukumnya haram.” (Al-Asybah wa Nazhair, as-Suyuthi hlm. 84).

Karenanya, apabila dalam masalah farji wanita terdapat dua hukum (perbedaan pendapat), antara halal dan haram, maka yang dimenangkan adalah hukum yang mengharamkan. 

Adapun dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M setelah menimbang: 

1. Belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama

2. Perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, melainakn sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat

3. Di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi dan kemaslahatan Dan memperhatikan:

1. Keputusan fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang perkawinan campuran. Pendapat Sidang Komisi C bidang fatwa pada Munas VII MUI 2005: 

"Dengan bertawakkal kepada Allah memutuskan dan menetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah."  

"Sebagai penutup, saya sarankan pembaca untuk membaca buku tentang masalah ini "Nikah Beda Agama Dalam Alquran dan Hadis"  karya Prof KH Ali Mustafa Ya'qub, MA," kata Ustadz Abu Ubaidah.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement