REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran kepolisian tengah melakukan penyelidikan menyangkut kasus sales dealer mobil di Kota Bandung yang menipu konsumen sebesar Rp 91 juta. Sejumlah tahapan proses penyelidikan akan dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Memang betul (laporan) namun sudah kami tangani dan sedang penyelidikan," ujar Kapolsek Bandung Kidul Kompol Ari Purwantono saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Dia mengungkapkan, tahapan penyelidikan yang akan dilakukan yaitu terlebih pelapor akan dipanggil sebagai saksi untuk dilakukan klarifikasi. Tahapan-tahapan selanjutnya akan dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Itu sudah tergambar (kasusnya) sama kanit reskrim saya, sama anggota. Mudah-mudahan ada titik terang, sudah jelas alamatnya," katanya.
Sebelumnya, seorang sales dealer mobil berinisial DH di Jl Soekarno Hatta, Kota Bandung menipu seorang konsumen Nada Sylvia Nova sebesar Rp 91 juta. Uang konsumen yang seharusnya digunakan untuk membayar uang muka dan cicilan mobil BR-V malah digunakan pelaku untuk kegiatan trading.
Nada mengaku, DH menawarkan unit mobil BR-V kepadanya pada Januari tahun 2021 lalu. Dia lantas percaya untuk membeli, sebab pernah membeli mobil Daihatsu pada tahun 2020 kepada pelaku. Terlebih pelaku menawarkan mobil dengan mengenakan seragam dealer dan name tag.
"Awal mula saya percaya kepada si DH terus kenapa saya percaya? Karena saya pernah beli mobil Daihatsu di dia tahun 2020, sempat gol sampai sekarang masih dimiliki mobilnya jadi saya percaya. Kedua bulan Januari tahun 2021 kemarin si Deden nawarin lagi katanya 'teh saya kerja di Honda mau gak beli Honda' katanya gitu. Yaudah mau a, yaudah kita lihat lihat dulu mobilnya unitnya," ujarnya menirukan percakapan dengan pelaku saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).
Dia mengaku, bertemu DH yang mengenakan seragam dan name tag pada tanggal 29 Januari di gudang penyimpanan mobil dan meminta untuk segera membayar uang muka mobil sebab banyak yang mencari. Selanjutnya, pelaku memberikan virtual account perusahaan.
"Udah gitu saya transfer Rp 10 juta dulu tanggal 29. Nah karena ATM aku limit, dia itu mintanya Rp 50 juta dulu nih, tapi berkala aku nyicil gitu kadang Rp 10, Rp 20 kadang Rp 25," ujarnya.
Pada saat transfer uang muka tahap kedua, Nada mengirimkan uang Rp 5 juta ke rekening pelaku. Saat itu, dia masih percaya. Sebab, pelaku mengirimkan bukti transfer uang tersebut ke perusahaan yang akhirnya diketahui bukti palsu.
"Total Rp 55 juta saya transfer tanggal 29,30,31 terus tanggal 2 Februari Deden bilang kalau mau unit turun harus bayar cicilan pertama katanya gitu. Saya kasih Rp 6 juta," katanya.
Dia melanjutkan, pelaku menghubunginya kembali pada tanggal 8 Februari dan meminta tambahan biaya sebesar Rp 30 juta agar unit mobil segera turun. Akhirnya, Nada pun mengirimkan uang tersebut melalui virtual account.
"Saya tuh tanggal 8 sampai 9 Februari bayar Rp 30 juta. Udah transfer ke virtual akun total Rp 91 juta nah saya langsung ngepush Deden, a gimana mobil teh ada gak," ungkapnya.