Jumat 11 Mar 2022 08:10 WIB

Guru Pemerkosa 7 Siswa di Purbalingga Dinilai Pantas Dikebiri

Satuan pendidikan diharapkan dapat memperketat pengawasan kegiatan guru dan siswa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar (kiri).
Foto: Republika/Rr Laeny Sulistyawati
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyesalkan terjadinya kekerasan seksual oleh seorang guru SMP terhadap tujuh siswanya di Kabupaten Purbalingga. Kementerian PPPA mengharapkan satuan pendidikan dapat memperketat pengawasan terhadap kegiatan guru dan siswa mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.

“Kementerian PPPA menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Karena itu, kami mengharapkan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam siaran pers, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga

Seperti diketahui, aksi bejar guru berinisial AS (32 tahun) itu dilakukan di kompleks sekolah pada kurun 2013-2021. Guru itu merekam aksinya untuk mengancam korban.

Nahar mengatakan, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk pada kronologis perkara, bila terbukti memenuhi unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Karena status pelaku sebagai pendidik juga dapat ditambahkan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana serta dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan diberikan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," ujar Nahar.

Kasus yang memprihatinkan ini telah direspon dengan cepat oleh Polres Purbalingga dengan mengamankan pelaku. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Purbalingga juga telah mendampingi korban.

“Kami juga telah mencatat PPT PKBGA menjadwalkan pendampingan dan konseling psikologis kepada para korban serta rencana penjangkauan ke sekolah korban untuk deteksi dini keberadaan korban-korban lainnya yang masih belum berani melapor,” kata Nahar.  

Nahar menegatakan kasus ini menunjukkan urgensi peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai amanat Peraturan Mendikbud No 82 Tahun 2015 untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Kementerian PPPA mendorong KemendikbudRistek mensosialisasikan Permendikbud ini dan menerapkan audit kepada seluruh dinas pendidikan serta sekolah-sekolah. 

Menurutnya, perbuatan itu dilakukan terhadap para korban pada kurun 2013-2021. Para korban umumnya sempat bungkam lantaran takut dengan ancaman tersangka.

"Para korban saat kejadian rata-rata berumur 14 tahun, AS dalam melancarkan aksinya mengancam para murid dengan memaksa dan mengancam akan memberikan nilai jelek jika tidak menuruti kemauannya, hal itulah yang membuat korban bungkam," jelasnya.

Baca artikel detikjateng, "Aksi Super Bejat Guru di Purbalingga: Perkosa 7 Murid dan Merekamnya" selengkapnya https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-5976226/aksi-super-bejat-guru-di-purbalingga-perkosa-7-murid-dan-merekamnya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.det

eorang guru di sebuah sekolah negeri di Purbalingga, inisial AS (32), dicokok polisi lantaran diduga melakukan perkosaan terhadap 7 muridnya. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan di kompleks sekolah dan direkam!

"Berdasarkan laporan masyarakat kami mengamankan saudara AS (32) oknum guru di salah satu sekolah di Karangmoncol, Purbalingga yang melakukan asusila terhadap 7 orang murid yang masih di bawah umur, tersangka diamankan pada Jumat (2/3)," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan di kantornya, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, perbuatan itu dilakukan terhadap para korban pada kurun 2013-2021. Para korban umumnya sempat bungkam lantaran takut dengan ancaman tersangka.

"Para korban saat kejadian rata-rata berumur 14 tahun, AS dalam melancarkan aksinya mengancam para murid dengan memaksa dan mengancam akan memberikan nilai jelek jika tidak menuruti kemauannya, hal itulah yang membuat korban bungkam," jelasnya.

Baca artikel detikjateng, "Aksi Super Bejat Guru di Purbalingga: Perkosa 7 Murid dan Merekamnya" selengkapnya https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-5976226/aksi-super-bejat-guru-di-purbalingga-perkosa-7-murid-dan-merekamnya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Baca artikel detikjateng, "Aksi Super Bejat Guru di Purbalingga: Perkosa 7 Murid dan Merekamnya" selengkapnya https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-5976226/aksi-super-bejat-guru-di-purbalingga-perkosa-7-murid-dan-merekamnya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement