Jumat 11 Mar 2022 15:31 WIB

Pertama Kalinya, 44 Pedagang Ikut Sidang Tipiring di Kantor Walkot Jaktim

Pelanggar tipiring lebih memilih didenda Rp 150 ribu daripada dipenjara tujuh hari.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian.
Foto: Dok Pemkot Jaktim
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 44 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Wali Kota Jakarta Timur (Walkot Jaktim), Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jumat (11/3/2022). Kepala Satpol PP Jaktim, Budhy Novian mengatakan, pelanggar kebanyakan didominasi melakukan pelanggaran berdagang di atas trotoar.

"Hari ini ada 44 pelanggar yang dilakukan persidangan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pelanggaran buang sampah sembarangan, penyalahgunaan fungsi trotoar untuk dagang," kata Budhy di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Budhy menjelaskan, sidang yang digelar di kantor Walkot Jaktim baru pertama kali dilakukan. Sebelumnya, sidang dihelat di Pengadilan Negeri Jaktim. "Supaya tidak terlalu penuh di pengadilan karena memang pelanggaran tipiring tidak perundang-undangan. Lebih leluasa dilakukan di Wali Kota," ujar Budhy.

Menurut Budhy, para pelanggar lebih memilih membayar denda sebesar Rp 150 ribu dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu dibandingkan harus menjalani hukuman tujuh hari penjara. "Kita akan jadwalkan sebulan satu kali untuk melakukan penegakan," kata Budhy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement