In Picture: Sidang Pengadilan untuk Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Sebanyak 35 warga yang melanggar Perda Kota Cimahi diberi sanksi denda.
Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani
Warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). Sebanyak 35 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menjalani sidang tipiring dan diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). Sebanyak 35 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menjalani sidang tipiring dan diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). Sebanyak 35 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menjalani sidang tipiring dan diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Petugas Satpol PP Kota Cimahi mendata warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan saat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). Sebanyak 35 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menjalani sidang tipiring dan diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). Sebanyak 35 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menjalani sidang tipiring dan diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). Sebanyak 35 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menjalani sidang tipiring dan diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan membaca Perda Kota Cimahi saat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). Sebanyak 35 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menjalani sidang tipiring dan diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). Sebanyak 35 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menjalani sidang tipiring dan diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Petugas Satpol PP Kota Cimahi memanggil warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan saat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). Sebanyak 35 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menjalani sidang tipiring dan diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Petugas Satpol PP Kota Cimahi menunjukkan barang bukti video Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan saat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). Sebanyak 35 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menjalani sidang tipiring dan diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). Sebanyak 35 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menjalani sidang tipiring dan diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023).
Sebanyak 35 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah menjalani sidang tipiring dan diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Advertisement