Sabtu 12 Mar 2022 22:44 WIB

Diduga Peras Warga Rp 2,8 Juta, Oknum Wartawan Ditangkap

Polisi menangkap oknum wartawan yang diduga salahgunakan profesi

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Penangkapan oknum wartawan, Ilustrasi. Polisi menangkap oknum wartawan yang diduga salahgunakan profesi
Penangkapan oknum wartawan, Ilustrasi. Polisi menangkap oknum wartawan yang diduga salahgunakan profesi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – MI (37 tahun), seorang yang mengaku wartawan media daring di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, ditangkap polisi. Tersangka pelaku diduga memeras korbannya MR (29), warga Kecamatan Marga Tiga sebesar Rp 2,8 juta. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution membenarkan petugasnya melakukan penangkapan oknum wartawan pada Kamis (10/3/2022). “Penangkapan sudah sesuai dengan SOP (standard operating procedure),” kata AKBP Zaky Alkazar dalam keterangan persnya, Sabtu (12/3/2022). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, petugas mendapat laporan dari korban MR terkait adanya pertemuan dengan pelaku. Petugas melakukan pengintaian saat pelaku dan korban bertemu di sebuah rumah ibadah di Desa Sumber Gede, Lampung Timur. Saat itu, korban menyerahkan uang Rp 2,8 juta kepada pelaku. 

Setelah uang diterima, pelaku bergegas dengan motornya menuju BRILink untuk menyetorkan uang korban ke rekening pribadinya. Sepulang di rumah di Kecamatan Sekampung, petugas menggerebek pelaku. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Timur untuk penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres mengatakan, kasus pemerasan tersebut masuk pada proses penangkapannya berupa tertangkap tangan, setelah proses pemerasan. Penangkapan tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan prosedur. 

Mengenai motif pemerasan, berdasarkan keterangan yang diperoleh Republika.co.id, Sabtu (12/3/2022), tersangka memberikan berita terkait dengan dugaan perselingkuhan korban. Atas berita di media daring tersebut, korban meminta pelaku menghapus berita tersebut karena tidak terbukti. 

Pelaku bersedia menghapus berita perselingkungan dari medianya, namun dengan syarat membayar Rp 50 juta. Tawaran tersebut tidak dapat disanggupi korban karena tidak memiliki uang sejumlah itu. Pelaku menurunkan tawaran Rp 15 juta. Namun, korban mengajak pelaku bertemu di sebuah rumah ibadah dan menyerahkan uang RP 2,8 juta kepada pelaku. 

Penahanan oknum wartawan ini, membuat organisasi wartawan tempat tersangka bernaung bernama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Timur bereaksi. 

Ketua dan pengurus PPWI mendatangi Polres Lampung Timur pada Jumat (11/3/2022). Mereka mempertanyakan prosedur penangkapan anggotanya. 

Setelah kedatangan jajaran PPWI, Polres mengamankan ketua dan pengurus PPWI. Tiga orang diamankan yakni Ketua PPWI Wilson Lalengka (56 tahun), ES (48), dan AR (47).

Penangkapan ketiga orang tersebut, atas laporan Masyarakat Penyimbang Adat Buwai Beliuk, diduga mereka merusak papan bunga atas nama lembaga adat tersebut yang terpajang di halaman Mapolres Lampung Timur pada Jumat (11/3).   

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement