Senin 14 Mar 2022 16:05 WIB

Uji Coba Kebijakan Bagi PPLN, Epidemiolog: Perkuat Prokes di Bali

Evaluasi terhadap kebijakan tanpa karantina bagi PPLN di Bali perlu dilakukan.

Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3/2022).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus memastikan protokol kesehatan (prokes) ditegakkan dengan baik di Bali. Hal itu penting di masa uji coba pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali, menurut epidemiolog.

"Jadi indikator pemakaian masker, kepatuhan protokol kesehatan, cuci tangan, dan lainnya itu harus dipantau dengan baik di Bali sehingga masyarakat internasional percaya ke Bali," kata epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Yunis mengatakan, Bali menjadi percontohan untuk uji coba tersebut terutama terkait penegakan protokol kesehatan yang baik. Evaluasi terhadap uji coba tersebut perlu dilakukan.

"Kalau indikator-indikator protokol kesehatannya jeblok ngapain, uji coba ini bukan seperti "bebas", harus menunjukkan kalau kita bisa menegakkan protokol kesehatan itu dengan baik," tuturnya.

"PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement