Selasa 15 Mar 2022 12:59 WIB

KPK Cecar Sekda Bekasi Soal Surat Kepegawaian ASN

Ini merupakan kali kelima Reny Hendrawati diperiksa oleh penyidik KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Penyidik KPK mencecar Sekdako Bekasi Reny Hendrawati terkait proses pengadaan ganti rugi lahan oleh pemkot Bekasi yang diyakini atas perintah langsung tersangka Rahmat Effendi.
Foto: Dok Pemkot Bekasi
Penyidik KPK mencecar Sekdako Bekasi Reny Hendrawati terkait proses pengadaan ganti rugi lahan oleh pemkot Bekasi yang diyakini atas perintah langsung tersangka Rahmat Effendi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekda pemkot) Bekasi, Reny Hendrawati. Penyidik lembaga antirasuah itu mendalami terkait surat kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani oleh tersangka RE sebagai surat keputusan walikota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Reny diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan barang dan jasa serta suap lelang jabatan yang menjerat wali kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE).

 Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK mencecar Reny terkait proses pengadaan ganti rugi lahan oleh pemkot Bekasi yang diyakini atas perintah langsung tersangka Rahmat Effendi.

Dalam pemeriksaan pertama dan kedua, KPK mendalami aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi. Begitu juga dengan dugaan adanya arahan dan perintah tersangka Rahmat Effendi untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi.

KPK juga menggali pengetahuan Reny terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka Rahmat Effendi dan tersangka lain. Uang tersebut diyakini berasal dari potongan dana beberapa pegawai dan ASN Pemkot Bekasi.

Dalam pemeriksaan ketiga, Reny Hendrawati menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik KPK yang diduga berasal dari korupsi tersangka Rahmat Effendi. Meski tidak menyebut nominal pasti, namun KPK mengaku, tengah menganalisa pengembalian uang tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rahmat Effendi dan koleganya.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi alias Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Bang Pepen diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Politisi Partai Golkar itu diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement