Selasa 15 Mar 2022 19:19 WIB

Dua Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Jadi Tersangka dan Ditahan

Anak kembar jadi korban kecelakaan lalu lintas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Dua Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Jadi Tersangka dan Ditahan. Foto: Seorang wartawan melihat barang bukti dua motor gede (moge) di Mako Polres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/3/2022). Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis mengamankan dua unit motor gede (moge) Harley Davidson yang menewaskan dua anak kembar bernama Hasan dan Husen di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3) dan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Dua Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Jadi Tersangka dan Ditahan. Foto: Seorang wartawan melihat barang bukti dua motor gede (moge) di Mako Polres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/3/2022). Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis mengamankan dua unit motor gede (moge) Harley Davidson yang menewaskan dua anak kembar bernama Hasan dan Husen di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3) dan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG — Dua pengendara motor gede (moge), AN dan AG penabrak dua anak kembar di Pangandaran, Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, pun diringkus ke dalam sel tahanan di Polres Ciamis, Jabar. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Ibrahim Tompo mengatakan, kasus tersebut, kini dalam penanganan Polres Ciamis untuk proses hukum selanjutnya.

“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Ibrahim lewat pesan singkatnya kepada Republika, di Jakarta, Selasa (15/3). Kata Ibrahim, AN, dan AG ditetapkan tersangka dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim kepolisian di Polres Ciamis. “Dari gelar perkara dan olah TKP (tempat kejadian perkara) yang dilakukan, keduanya ditetapkan tersangka, dan ditahan,” sambung Ibrahim.

Baca Juga

Ibrahim menerangkan, sementara ini, kepolisian menjerat AN dan AG dengan sangkaan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut memberikan ancaman penjara, dan denda senilai Rp 12 miliar, atas setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalainnya mengakibatkan kecelakaan, dan menyebabkan orang lain hilang nyawa atau meninggal dunia. “Ancamannya enam tahun penjara,” kata Ibrahim.

HA, dan HE, dua bocah kembar meninggal dunia pada Sabtu (12/3) kemarin. Dua bocah kembar usia 8 tahun itu tertabrak motor Harley Davidson yang melaju kencang saat konvoi touring di kawasan Kalipucang, Pangandaran, Jabar. Dari informasi kronologis versi kepolisian, kejadian tersebut bermula saat HA, yang hendak menyeberang jalan. Namun moge yang dikendarai AN, melintas dengan kecepatan tinggi lalu menabrak HA hingga terpental beberapa meter.

Saudara kembarnya, HE bermaksud untuk mengikuti HA yang menyeberang jalan. Namun, inisial AG yang mengendarai moge Harley Davidson yang juga dalam kecepatan tinggi menabrak HE. HA, dan HE pun meninggal dunia setelah tak tertolong. Atas insiden nahas tersebut, sebetulnya dua pengendara, dan pihak keluarga sudah sepakat berdamai. Dikabarkan, AN, dan AG memberikan santunan senilai Rp 50 juta. Akan tetapi, dari kepolisian memastikan kasus tersebut tetap diproses pidana karena menghilangkan nyawa orang lain.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement