REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok menggerebek tempat pengemasan ulang minyak goreng di sebuah gudang di Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Selasa (15/3/2022).
Saat penggerebekan yang dilakukan polisi bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Depok ditemukan 2.300 liter minyak goreng.
"Kami menemukan barang bukti 2.300 liter minyak goreng di dalam tangki dan beberapa mesin pengemasan serta ribuan plastik packing minyak goreng dengan merek tertentu," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Lanjut Yogen, informasi yang diperoleh, modusnya yakni para pelaku membeli minyak goreng dalam dirigen yang per liternya seharga Rp 12 ribu. Kemudian dikemas ulang per liter dengan merk sendiri dan dijual seharga Rp 14 ribu.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya pengoplosan minyak goreng dengan menggunakan minyak goreng curah. Berdasarkan informasi, minyak goreng yang sudah dikemas ulang di distribusikan ke toko-toko yang sudah menjadi langganan," jelasnya.
Ia menambahkan, gudang yang sudah beroperasi sejak 2018 ini ternyata juga tidak memiliki izin BPOM dan tidak memiliki izin usaha. "Disperindag Kota Depok menegaskan gudang ini tidak ada izin usahanya. Jadi ada pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan," terang Yogen.
Yogen menegaskan, lokasi gudang saat ini sudah dipasang garis polisi dan para pelakunya langsung dibawa ke Mapolrestro Depok untuk dimintai keterangan serta seluruh minyak goreng berserta mesin pengemasan serta ribuan plastik packing kami sita untuk dijadikan barang bukti.
"Kami akan meminta keterangan para pekerja dan pengelola. Kami juga akan mendalami pelanggaran lain. Beberapa sampel minyak goreng kami bawa untuk di cek keasliannya," pungkasnya.