Jumat 18 Mar 2022 00:45 WIB

AS akan Lindungi Pengungsi Afghanistan dari Deportasi

Pemerintahan Joe Biden akan melindungi warga Afghanistan dari deportasi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Warga Afghanistan
Foto: EPA-EFE/STRINGER
Warga Afghanistan

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintahan Presiden Joe Biden akan melindungi warga Afghanistan yang sudah berada di Amerika Serikat (AS) dari deportasi. Warga Afghanistan menghadapi masa depan yang tidak pasti di tengah krisis kemanusiaan di bawah pemerintahan Taliban.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS pada Rabu (16/2/2022) menetapkan status dilindungi sementara (TPS) selama 18 bulan bagi warga Afghanistan, karena konflik bersenjata yang sedang berlangsung dan kondisi luar biasa. Kondisi ini tidak memungkinkan mereka untuk kembali ke negaranya dengan selamat.

"TPS ini akan membantu melindungi warga negara Afghanistan yang telah tinggal di Amerika Serikat agar tidak kembali ke kondisi yang tidak aman,” kata Sekretaris Kementerian Dalam Negeri, Alejandro Mayorkas, dilansir Aljazirah, Kamis (17/3/2022).

"TPS juga akan memberikan perlindungan dan jaminan tambahan kepada mitra tepercaya dan warga Afghanistan yang rentan, yang mendukung misi militer, diplomatik, dan kemanusiaan AS di Afghanistan selama 20 tahun terakhir," kata Mayorkas menambahkan.

TPS biasanya membantu orang-orang yang berada di AS untuk tinggal sementara, termasuk pengunjung dan pelajar. Penetapan TPS pada Rabu dapat membantu pengungsi Afghanistan yang tidak ingin kembali ke negara asal mereka.

Lebih dari 74 ribu warga Afghanistan pindah ke AS setelah dievakuasi dari Kabul pada Agustus tahun lalu.  Para pengungsi awalnya ditempatkan di pangkalan militer, yang dijuluki "tempat berlindung yang aman", sebelum menetap di seluruh AS. Pada Februari, militer AS mengumumkan, semua warga Afghanistan yang dievakuasi dari negara mereka tahun lalu telah dimukimkan kembali.

Sebagian besar pengungsi Afghanistan berada dalam pembebasan bersyarat kemanusiaan. Status ini memberi mereka izin masuk ke negara itu dan memungkinkan mereka untuk tetap berada di AS hingga dua tahun. Tetapi AS tidak memberikan tempat tinggal permanen atau jalur menuju kewarganegaraan.

TPS dapat diperpanjang setelah 18 bulan awal, sehingga memungkinkan pengungsi Afghanistan untuk tinggal dan bekerja secara legal di AS setelah masa pembebasan bersyarat mereka berakhir. Sementara status imigrasi mereka diselesaikan.

Namun pendukung imigrasi telah memperingatkan bahwa TPS hanyalah solusi sementara. Mereka menyerukan Kongres AS untuk meloloskan undang-undang yang akan mengamankan tempat tinggal permanen bagi para pengungsi Afghanistan.

Dalam sebuah laporan pada Januari, Kementerian Dalam Negeri mengatakan, lebih dari 36.400 pengungsi Afghanistan tidak memenuhi syarat untuk program visa imigran khusus (SIV). Program ini dirancang untuk warga Afghanistan yang bekerja dengan pasukan AS selama perang 20 tahun.

Satu-satunya cara para pengungsi Afghanistan ini bisa mendapatkan status imigrasi permanen di AS adalah dengan mengajukan suaka. Para advokat mengatakan, pengajuan suaka adalah proses panjang yang akan menambah beban kepada para pengungsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement