Disperindag DIY Awasi Potensi Pengemasan Minyak Goreng Curah
Red: Muhammad Fakhruddin
Disperindag DIY Awasi Potensi Pengemasan Minyak Goreng Curah (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta memperketat pengawasan untuk mengantisipasi munculnya praktik penyimpangan pengemasan minyak goreng curah bersubsidi.
"Mudah-mudahan tidak ada penyimpangan. (Potensi) penyimpangannya adalah menyulap minyak curah ke kemasan," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat (18/3/2022).
Menurut dia, disparitas harga yang tinggi antara minyak goreng kemasan dengan minyak goreng curah berpeluang memunculkan penyimpangan itu. Oleh sebab itu, Disperindag DIY bersama Satgas Pangan Polda DIY bakal menggencarkan pengawasan seiring kebijakan subsidi minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Yanto memastikan pengemasan minyak goreng curah secara ilegal dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kalau setiap orang bikin kemasan tidak sesuai aturan akan kena aturan hukum. Harus dipenuhi perizinannya," kata dia.
Selain mengantisipasi pengemasan minyak goreng secara ilegal, menurut dia, pengawasan juga ditujukan untuk memastikan distribusi minyak goreng curah tepat sasaran. Ia mengatakan minyak goreng curah yang dijual dengan HET Rp14.000 per liter sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 Tahun 2022 ditujukan untuk konsumen masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. "Kalau untuk industri tidak boleh," kata dia.
Sementara itu, untuk pasokan minyak goreng baik curah maupun kemasan, ia memastikan tidak lagi ada hambatan sehingga gerai-gerai sudah mulai terisi. "Jadi dengan situasi seperti ini, dalam krisis energi imbasnya ke mana-mana salah satunya minyak goreng. Kepada para konsumen berbelanjalah dengan bijak sesuai kebutuhan, bukan keinginan," ujar dia.