Jumat 18 Mar 2022 21:48 WIB

Distribusi Minyak Goreng Bersubsidi Diminta Tepat Sasaran

Menurut LKY, idealnya subsidi minyak goreng bersifat tertutup

Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) meminta pemerintah memastikan distribusi minyak goreng curah bersubsidi yang ditetapkan dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter agar tepat sasaran. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) meminta pemerintah memastikan distribusi minyak goreng curah bersubsidi yang ditetapkan dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter agar tepat sasaran. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) meminta pemerintah memastikan distribusi minyak goreng curah bersubsidi yang ditetapkan dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter agar tepat sasaran. Jangan sampai minyak goreng bersubsidi justru hanya dinikmati oleh kalangan menengah ke atas.

"Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong minyak goreng non premium yang harganya jauh lebih murah," kata Ketua LKY, Saktya Rini Hastuti, melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Juma (18/3/2022).

Baca Juga

Menurut Hastuti, idealnya subsidi minyak goreng bersifat tertutup yang ditentukan secara by name by address sehingga subsidinya tepat sasaran. Sedangkan subsidi terbuka seperti saat ini, menurut dia, berpotensi salah sasaran, karena minyak goreng murah gampang diborong oleh kelompok masyarakat yang mampu.

"Masyarakat menengah bawah akibatnya kesulitan mendapatkan minyak goreng murah. Pemerintah seharusnya belajar dari subsidi pada gas melon," kata dia.

Ia mengatakan pengalihan subsidi dari minyak goreng premium ke minyak goreng curah perlu dibarengi dengan pengawasan mutu dari minyak goreng curah yang ada. "Mutu minyak goreng curah perlu mendapat perhatian dari pemerintah," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, perlu dipastikan pula persediaan minyak goreng curah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah bawah. LKY terus mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri adanya dugaan kartel dan oligopoli dalam bisnis minyak goreng, CPO, dan sawit.

Jika ditemukan ada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan atau ketetapan yang diambil oleh pemerintah, ia meminta ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang tidak mengikuti aturan tersebut. "Law enforcement (penegakan hukum) harus diberlakukan dalam menata tata niaga minyak goreng maupun CPO," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement