Pelonggaran PPDN, Traffic Penumpang Bandara Ahmad Yani Melonjak
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah penumpang beraktivitas di area ‘check in’ atau konfirmasi tiket di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah. | Foto: Antara/Aji Styawan
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sejak diberlakukannya pelonggaran persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), lalu lintas penumpang transportasi udara di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, mengalami lonjakan.
PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mencatat sejak diberlakukannya peraturan perjalanan udara baru yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, animo PPDN untuk menggunakan transportasi udara terus meningkat.
“Rata-rata mencapai 3.403 orang penumpang per hari,” ungkap Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo, dalam keterangannya di Semarang.
Maka, jelasnya, jika dilihat dari data traffic pergerakan penumpang, telah terjadi peningkatan jumlah pergerakan sebesar 22 persen jika dibandingkan dengan periode sebelum diberlakukannya pelonggaran persyaratan PPDN.
Sedangkan rata-rata jumlah penerbangan per hari di Bandara Jenderal Ahmad Yani mencapai 28 penerbangan. Dengan adanya pelonggaran tersebut kian mempermudah masyarakat untuk bepergian dengan menggunakan transportasi udara.
“Kami berharap hal ini tren positif ini akan terus berlanjut dan membuat masyarakat kembali antusias PPDN untuk menggunakan moda transportasi udara sebagai sarana bepergian,” tambahnya.
Heri menegaskan, sejak aturan baru efektif diterapkan, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap berkomitmen untuk memastikan semua prosedur operasional di bandara berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tidak hanya itu, manajemen juga memastikan implementasi protokol kesehatan yang ketat tetap akan dipantau dan dilaksanakan di lingkungan bandara untuk menciptakan penerbangan yang aman dan nyaman bagi pengguna jasa bandara.
Demikian halnya, seluruh stakeholder tetap menerapkan dan memantau penerapan protokol kesehatan di bandara sehingga pengguna jasa dapat melakukan berbagai aktivitas dengan aman dan nyaman.
Termasuk juga memastikan prosedur operasional di bandara akan mengikuti dan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Yang tidak kalah penting, kami juga tetap mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan selama di lingkungan bandara,” ujar dia.