REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polsek Cisaat memastikan, foto aksi penyerangan dan pembacokan yang dilakukan oleh geng motor di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi adalah hoaks. Foto itu diketahui diunggah di media sosial Instagram oleh akun @txtdarisukabumi.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan setelah foto tersebut viral di media sosial ternyata adalah hoaks. Personel kami yang melakukan pengembangan langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari warga sekitar tidak menemukan adanya kejadian tersebut," kata Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi, Ahad (20/3/2022).
Menurut Rusmadi, pemilik akun Instagram @txtdarisukabumi mengunggah foto dan membuat caption yang menyebutkan "telah terjadi pembacokan di Jalan Cimahi, Cibaraja, Cibolangkaler, Cisaat pada Ahad (20/3/2022) sekitar pukul 03.30 waktu setempat. Dan saat ini, korban berinisial AN sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Syamsudin SH".
Tentunya mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi dan memastikan apakah unggahan tersebut benar adanya atau hanya informasi bohong.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, terkait foto yang beredar dengan caption korban pembacokan geng motor, dipastikan informasi itu hoaks. Dia pun membantah sekaligus mengklarifikasi bahwa di lokasi tidak ada kejadian itu.
Dampak dari unggahan itu, warga Sukabumi pun menjadi khawatir karena aksi geng motor kembali merajalela dan bisa mengancam keselamatan siapa pun. Sebab, seperti diketahui beberapa waktu lalu, masyarakat sempat khawatir jika bepergian pada malam hari karena banyak geng motor mencari korban.
Berkat kerja sama antaraparat keamanan, wilayah hukum Polres Sukabumi Kota kembali kondusif. Ditambah, pihak kepolisian menggencarkan patroli keliling ke berbagai lokasi khususnya rawan aksi geng motor.
"Foto yang diunggah @txtdarisukabumi merupakan korban kecelakaan lalu lintas di daerah Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, dan bukan korban penyerangan disertai pembacokan yang dilakukan oleh geng motor," katanya lagi.
Rusmadi menegaskan, pemilik akun bisa terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ini karena telah memberikan informasi bohong dan membuat resah warga. Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan.