Senin 21 Mar 2022 12:41 WIB

Kursi Wakil Wali Kota Bandung yang Kosong tak Bisa Diisi?

Tanggal 20 Maret merupakan batas pengajuan nama untuk mengisi kursi wawalkot Bandung.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, DPRD menyayangkan keterlambatan ini ke Kemendagri. Kita berharap, ada informasi yang jelas batas waktu yang secara hitungan terakhir itu tanggal 20 Maret hari minggu kemarin.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, DPRD menyayangkan keterlambatan ini ke Kemendagri. Kita berharap, ada informasi yang jelas batas waktu yang secara hitungan terakhir itu tanggal 20 Maret hari minggu kemarin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Kota Bandung menyebut, pengisian kursi Wakil Wali Kota Bandung yang saat ini kosong tidak bisa dilakukan. Kondisi ini, disebabkan waktu pengajuan sudah berakhir pada Ahad (20/3/2022). Namun mereka masih menunggu informasi pasti terkait hal itu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, DPRD sudah mengajukan pelantikan Plt Wali Kota Bandung menjadi definitif namun hingga saat ini informasi tersebut belum jelas. Sedangkan di sisi yang lain pada tanggal 20 Maret merupakan batas pengajuan nama untuk mengisi kursi Wakil Wali Kota Bandung yang kosong karena Yana Mulyana menjadi Plt Wali Kota Bandung.

"Secara aturan begitu (tidak bisa diajukan, red). Kemarin hari Minggu kita masih nunggu informasi, kita tunggu Kemendagri secara administrasi udah lengkap (pengajuan Plt wali kota menjadi definitif) ada masalah apa?," ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan di Bandung, Senin (21/3/2022).

Pihaknya sudah berupaya sejak satu pekan kemarin menemui pejabat di tingkat Provinsi Jawa Barat terkait rencana pelantikan dan lainnya. Namun, mereka mengungkapkan belum mendapatkan informasi apapun dari Kemendagri.