Selasa 22 Mar 2022 15:34 WIB

Mobil Seruduk Motor dari Belakang di Tangsel, Pemotor Meninggal

Pemotor meninggal akibat kepala terbentur aspal

Rep: Eva Rianti/ Red: Nur Aini
Ilustrasi kecelakaan sepeda motor. Seorang pengendara sepeda motor berjenis kelamin laki-laki inisial A tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ciater Raya, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Selasa (22/3/2022)
Foto: ANTARA/Ismar Patrizki
Ilustrasi kecelakaan sepeda motor. Seorang pengendara sepeda motor berjenis kelamin laki-laki inisial A tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ciater Raya, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Selasa (22/3/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Seorang pengendara sepeda motor berjenis kelamin laki-laki inisial A tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ciater Raya, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Selasa (22/3/2022) pukul 08.30 WIB. Korban mengalami luka-luka usai ditabrak oleh sebuah mobil dari arah belakang. 

Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama mengatakan, kecelakaan itu melibatkan dua unit kendaraan, yakni sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh A dan mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudi oleh I. 

Kronologi kejadian bermula saat kendaraan sepeda motor Honda Beat melaju dari arah Serpong menuju Pamulang melalui Jalan Ciater Raya. Tiba-tiba dari arah belakang sebuah mobil menyeruduk kendaraan sepeda motor tersebut. 

"Sesampainya di seberang RM Ikan Bakar Pondok Banda, kendaraan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh saudara A tertabrak dari arah belakang oleh kendaraan mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan oleh saudara I, akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara sepeda motor Honda Beat mengalami luka-luka," ujar Nanda dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022). 

Korban lantas segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nahas nyawanya tidak tertolong saat di rumah sakit.

"(Luka yang dialami korban) benturan di kepala, terkena aspal. Korban meninggal dunia di RS Medika BSD," tuturnya.  

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS. Al-Baqarah ayat 282)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement