REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap DPRD segera menyetujui usulan besaran tarif integrasi angkutan umum TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta sebesar Rp10 ribu. Menurut dia, saat ini proses sedang berlangsung pembahasan secara maraton dan intensif bersama dengan Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta.
"Tentu kami harapkan disegerakan untuk mendapatkan rekomendasi terkait dengan persetujuan penetapan tarif terintegrasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Dia berharap, dari pembahasan itu segera mendapat kepastian soal usulan besaran tarif integrasi angkutan umum di Jakarta atau JakLingko menjadi Rp 10 ribu. Apabila sudah ada ketetapan, lanjut dia, Gubernur DKI Jakarta akan menetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
Syafrin menjelaskan, apabila tarif integrasi antarmoda di DKI maka besaran biaya angkutan umum menjadi Rp 10 ribu. Ia mencontohkan, apabila penumpang menumpang satu moda transportasi misalnya TransJakarta maka dipatok tarif seperti biasa sebesar Rp 3.500 sekali jalan.
Apabila penumpang itu lanjut menggunakan moda transportasi umum kedua misalnya MRT Jakarta maka tarif mencapai Rp 14 ribu sehingga total tarif sebelum integrasi menjadi sebesar Rp 17.500 per penumpang sekali jalan. Namun, dengan tarif integrasi maka besaran tarifnya menjadi total Rp 10 ribu.
"Begitu kami integrasikan, yang akan menerima manfaat itu seluruh masyarakat, kembali lagi ke masyarakat yang kami dorong untuk bermobilitas itu mendapatkan layanan prima dari segi penyediaan layanan umum," katanya.
Rencananya, kata dia, Pemprov DKI akan kembali membahas soal tarif integrasi dengan Komisi B DPRD DKI pada Rabu (23/3/2022) besok.