REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminolog Achmad Hisyam menilai dua remaja putri di Jawa Barat yang dicabuli dukun terjadi karena adanya kesempatan. Kesempatan ini yang membuat dukun ini akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh kepada dua anak remaja putri.
"Ini bukan kejahatan yang direncanakan, karena remaja putri ini datang bukan atas perintah dukun kan. Apalagi korban pergi sendirian dan itu tanpa saksi mata," ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (22/3/2022).
Selain itu, Hisyam menilai korban yang datang ke dukun menandakan proteksi dirinya lemah. Artinya, korban meminta bantuan kepada orang lain yaitu dukun. Secara struktur sosial, dia melanjutkan, terjadi relasi sosial antara dua orang. Yaitu dukun yang berada di atas dan remaja putri yang berada di bawah. Ini yang membuat gadis anak baru gede (ABG) tersebut cenderung patuh.
Terkait kurangnya edukasi seks pada anak remaja sehingga terjadi pelecehan, dia membantahnya. Menurut Hisyam, gadis-gadis ini sudah mengalami menstruasi dan sebenarnya sudah mengetahui ketika dilecehkan. "Namun, dukun ini dianggap bisa memenuhi kebutuhan," katanya.
Ketika pelaku memberikan syarat maka mau tak mau korban mengikuti karena khawatir guna-guna tak hilang. Untuk mencegah kejadian yang sama terulang, Hisyam meminta anak-anak ketika bepergian harus ditemani orang tuanya meski sang buah hati merasa bisa pergi sendiri.
Hisyam menjelaskan, kelompok yang rentan menjadi korban adalah orang tua, anak-anak, dan perempuan. Selain itu, Hisyam meminta masyarakat, termasuk anak-anak supaya memperbaiki iman. Ia menambahkan, cara memperbaiki iman yaitu dengan mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan ajaran yang dipercaya. Selain itu, ia meminta jangan pernah membiarkan dua orang berbeda kelamin ada dalam satu ruangan.
"Apalagi usianya berbeda dan relasi sosialnya berbeda, satu di atas dan satu di bawah," katanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 14 Januari 2022 lalu. Tersangka J (46) mencabuli korban yang masih berusia dibawah umur.
"Korban dua orang wanita masih di bawah umur datang kerumah tersangka untuk meminta diobati karena terguna-guna atau kena pelet," katanya di Mapolresta Bandung Senin, 21 Maret 2022.
Setelah korban memasuki rumah tersangka, tersangka J langsung beraksi dan berpura-pura bisa mengobati dengan cara ritual. Menggunakan minyak zaitun, J memulai memijat korban AR (15). "Modus tersangka ini bisa mengobati korban dengan cara memijit korban yakni AR," ujarnya. Selanjutnya J melakukan pengobatan dengan cara yang sama terhadap WI (16).