REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Kritikus Kremlin Alexei Navalny divonis sembilan tahun penjara setelah pengadilan Rusia memutusnya bersalah atas penipuan skala besar dan menghina pengadilan. Polisi juga menahan kedua pengacaranya setelah sidang selesai.
Navalny sudah menjalani hukuman dua setengah tahun penjara di sebelah timur Moskow karena melanggar bebas bersyarat yang berkaitan dengan dakwaan yang menurutnya direkayasa. Pengacaranya mengatakan hukuman yang telah dijalani Navalny akan dimasukan ke vonis yang terbaru.
"Saya ingin katakan : dukungan terbaik bagi saya dan tahanan politik lainnya bukanlah simpati dan kata-kata baik, tapi tindakan, setiap aktivitas melawan rezim Putin yang licik dan pencuri, setiap perlawanan pada penjahat perang ini," cicit Navalny setelah vonis dibacakan, Selasa (22/3/2022).
Navalny dipenjara tahun lalu saat ia baru pulang dari Jerman untuk menjalani pengobatan usai mendapat serangan racun saraf zaman Uni Soviet ketika mengunjungi Siberia pada 2020 lalu. Navalny yakin Putin yang merancuninya.
Kremlin mengatakan tidak ada bukti Navalny diracun dan membantah peran Rusia. Pihak berwenang Rusia menyatakan Navalny dan pendukungnya sebagai subversif yang hendak mengganggu stabilitas Rusia.
Banyak rekan-rekan Navalny yang memilih melarikan diri dari Rusia untuk menghindari penjara. Gerakan oposisi Navalny dilabelkan sebagai "ekstremis" dan ditindak keras.
Walaupun pendukungnya masih menunjukkan sikap politik mereka di media sosial. Seperti menolak invasi Rusia ke Ukraina.