REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan lima kuliner khas daerah sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada tahun 2022.
Sejumlah faktor dalam penetapan WTBT, yakni perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
Lima kuliner khas daerah yang ditetapkan sebagai WBTB, yakni:
1. Bubur Suro dari Cirebon. Bubur Suro terbuat dari bubur beras, santan kelapa, dan lauk pauk, seperti sambal goreng, ayam suwir, ikan asin jambal, dan bahan lainnya. Bubur Suro biasa tersaji saat upacara selamatan, khususnya saat memasuki tahun Baru Islam yang jatuh pada 1 Muharram dalam kalender hijriah atau tanggal 10 Suro dalam penanggalan Jawa.
2. Empal gentong dari Cirebon. Empal gentong berbahan utama daging kerbau yang dimasukkan ke dalam gentong dari tanah, kemudian dimasak menggunakan kayu asam.
3. Galendo dari Ciamis. Kuliner yang terbuat dari saripati minyak kelapa ini memiliki rasa manis manis.
4. Moci dari Sukabumi. Kue dari beras ketan seukuran kelereng ini menjadi salah satu kuliner dan buah tangan dari Kota Sukabumi. Moci merupakan makanan dari Jepang. Konon, moci di Sukabumi hadir pada masa pendudukan Jepang di Indonesia.
5. Dodol ketan Kasepuhan Banten Kidul. Kuliner ini biasanya disajikan dalam berbagai acara adat dan hiburan rakyat.
Sumber: antara
Pengolah data: ratna puspita