Rabu 23 Mar 2022 16:16 WIB

Kajian PLTSa Terkendala, Pemkot Tangsel Bakal Bebaskan Lahan 

Kajian FBC PLTSa Cipeucang belum selesai karena masalah garis sempadan sungai.

Rep: Eva Rianti/ Red: Fuji Pratiwi
TPA Cipeucang. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menggodok tahapan kajian pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) TPA Cipeucang dan masih terkendala masalah terkenanya sempadan Sungai Cisadane.
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
TPA Cipeucang. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menggodok tahapan kajian pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) TPA Cipeucang dan masih terkendala masalah terkenanya sempadan Sungai Cisadane.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menggodok tahapan kajian pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) TPA Cipeucang dan masih terkendala masalah terkenanya sempadan Sungai Cisadane. Kondisi itu membuat Pemkot Tangsel bakal melakukan penambahan pembebasan lahan hingga empat hektare agar kajian dalam final business case (FBC) dapat segera selesai.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, kajian FBC belum juga selesai lantaran masalah garis sempadan sungai. Sehingga opsi penambahan pembebasan lahan perlu dilakukan. 

Baca Juga

Dia menerangkan, kondisi jarak PLTSa dengan sempadan sungai sekitar 50 meter. Kondisi itu membuat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane belum mengeluarkan rekomendasi karena jarak antara PLTSa dengan sempadan sungai capai 100 meter, menurut aturan perundang-undang. 

"Kita kan mundur nih berarti harus bebaskan lahan baru. Kalau di zona yang satu kita itu cukup 5 hektare, menurut EoDB (kemudahan dalam melakukan bisnis) yang ditunjuk dari Kementerian Keuangan cukup di situ. Cuma kan BBWS enggak mengizinkan karena aturan yang baru 100 meter dari muka sungai. Sekarang kita mundur, bebaskan lahan baru lagi, tambah sekitar 2,5 sampai empat hektare," tutur Pilar di Puspemkot Tangsel, Rabu (23/2/2022). 

Dengan dilakukannya tambahan pembebasan lahan, selanjutnya Pemkot Tangsel tinggal menunggu rekomendasi dari BBWS Ciliwung Cisadane serta persetujuan dari kementerian-kementerian terkait. Usai tahapan itu, proses pelelangan pun akan segera dilakukan. 

"Kita lagi tunggu kajian EDB. Nanti proses berikutnya baru keluar surat izin dari BBWS lalu dari Kementerian Keuangan, baru kita berjalan proses pelelangannya," terangnya. 

Pilar menyebut, upaya pembebasan lahan itu sudah dianggarkan pada tahun ini, sehingga dinilai dapat berjalan lancar. "Tahun ini sudah ada anggarannya untuk pembebasan lahan. Kemarin Bappeda (Badan Pendapatan Daerah) laporannya sudah dimasukkin anggarannya," ungkap dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto, menyebut tahapan kajian atau FBC baru rampung 75 persen. Tahapan itu kini dipastikan tengah dikebut agar lanjut ke tahap lelang, hingga kemudian pembangunan PLTSa dapat segera terealisasi.

"Kuncinya sampai dapat FBC sudah bisa dilelang ke badan usaha yang tertarik untuk investasi. Proses FBC itu ada lagi dokumen-dokumen penunjang lain untuk kemudian dilelang, tapi titik krusialnya sampai di FBC sudah 75 persen lah," kata dia. 

Wahyu menuturkan, sembari menunggu rekomendasi dari BBWS serta persetujuan kementerian terkait, Wahyu menyebut pihaknya melakukan layout ulang, yang berlanjut pada kajian dampak sosial ekonominya. "Sudah (layout ulang), tinggal kajian dampak sosial ekonomi karena kan mengarah ke dekat permukiman warga," kata Wahyu.

Penyelesaian tahapan FBC sebenarnya telah mundur dari target yang direncanakan pada 12 Maret 2022. Wahyu mengatakan akan segera menyelesaikannya pada April 2022 mendatang. 

Pemkot Tangsel diketahui menargetkan pembangunan PLTSa TPA Cipeucang pada tahun ini, sementara pengoperasiannya ditargetkan pada 2024. Pembangunan PLTSa di Kota Tangsel merupakan rencana yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 2018. Adapun nilai investasinya mencapai hingga Rp 1,8 triliun.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement