Rabu 23 Mar 2022 18:06 WIB

KPK Terus Kumpulkan Bukti Terkait Dugaan Korupsi Formula E

Pengumpulan bukti guna mengonfirmasi penyimpangan dalam pelaksanaan Formula E.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Plt Jubir KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus mengumpulkan bukti terkait dugaan pidana rasuah penyelenggaraan Formula E.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ilustrasi. Plt Jubir KPK Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus mengumpulkan bukti terkait dugaan pidana rasuah penyelenggaraan Formula E.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus mengumpulkan bukti terkait dugaan pidana rasuah penyelenggaraan Formula E. Pengumpulan bukti dilakukan guna mengonfirmasi adanya perilaku menyimpang dalam pelaksanaan ajang balap mobil listrik tersebut.

"Terkait dengan kegiatan penyelidikan atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta, tim penyelidik KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga

Dia melanjutkan, penyidik KPK telah memanggil kembali Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Dalam kesempatan itu, Prasetyo mengaku diperiksa terkait dana Rp 180 miliar yang dikeluarkan oleh Bank DKI untuk Formula E.

Kendati demikian, Ali mengaku tidak bisa membeberkan lebih jauh pengusutan dugaan kasus korupsi tersebut dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan. Dia menekankan bahwa KPK masih dalam proses penyelidikan dan mengonfirmasi keterangan yang telah diberikan para saksi dalam perkara ini.

"Tentu bahan keterangan dimaksud akan segera diperiksa oleh tim penyelidik KPK untuk memastikan apakah dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E dimaksud benar ada peristiwa pidana," kata Ali lagi.

Prasetyo Edi Marsudi mengaku ditekan terkait uang Rp 180 miliar yang telah dikeluarkan pemerintah provinsi (pemprov) melalui Bank DKI. Padahal, sambung dia, anggaran yang telah dikeluarkan itu belum mendapat pengesahan menjadi APBD DKI Jakarta.

Dia mengakui memang ada persetujuan rencana penyelenggaraan Formula E namun belum kepada pembahasan anggaran pelaksanaan balap mobil listrik tersebut. Dia melanjutkan, namun penganggaran pelaksanaan Formula E dibahas di badan anggaran (banggar) sebelum menjadi perda.

"Nah, dalam pembahasan badan anggaran, sebelum menjadi perda, menjabah uang dispora itu kepada Bank DKI Rp 180 miliar, itu aja penekannya di situ," katanya.

Ketika ditanya awak media, Prasetyo mengeklaim anggota DPRD DKI tidak mengetahui terkait peminjaman uang sebesar Rp 180 miliar. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengungkapkan bahwa anggaran yang dikeluarkan tersebut merupakan perbuatan pemprov DKI.

"Tidak, kami nggak tahu. Semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat. Nggak tahu," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement