REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur menerjunkan petugas gabungan untuk menertibkan parkir liar di lima lokasi wilayah tersebut. Wakil Camat Jatinegara, Endang Kartika menjelaskan, lima lokasi itu berada di Jalan DI Panjaitan, Jalan Jatinegara Barat, Jalan Matraman Raya, Jalan Bekasi Barat (depan Stasiun Jatinegara), Jalan Jatinegara Timur (depan RS Primer Jatinegara).
"Tujuan dari kegiatan ini, agar jalan protokol yang ada di wilayah Jatinegara tertib terhadap parkir, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," kata Endang Kartika di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Endang menambahkan kegiatan penertiban parkir liar itu melibatkan sejumlah petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Jatinegara, dan TNI/Polri. Dia mengatakan sasaran dari kegiatan penertiban parkir liar itu adalah menertibkan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Seperti di bahu jalan ataupun trotoar.
Lebih lanjut, dia mengatakan hasil dari kegiatan penertiban parkir liar itu didapati sejumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran. Para pelanggar diberikan sanksi seperti cabut pentil hingga derek.
"Hasil penertiban terdapat 10 kendaraan bermotor dengan sanksi cabut pentil. Lalu dua kendaraan roda empat dengan sanksi derek, dan satu bajaj yang disanksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Endang.