REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian Muslim mungkin sering menghabiskan waktu siang hari selama Ramadhan dengan menonton film atau tayangan lain baik itu di televisi atau ponsel. Terkadang kegiatan menonton tersebut dilakukan sampai waktu berbuka puasa. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?
Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta, menekankan bahwa bulan suci Ramadhan adalah bulan ibadah dan bulan Alquran. Bulan ini adalah kesempatan bagi seorang Muslim untuk menghapus dosa-dosanya. Sebab, di bulan Ramadhan, berbagai amal sholeh dilipatgandakan pahalanya.
"Tidak apa-apa bila menonton film untuk melepas penat dengan durasi secukupnya di siang hari di bulan Ramadhan. Tentunya yang ditonton adalah tayangan yang baik, yang bebas dari hal yang menggambarkan kejahatan dan merusak moral," demikian penjelasan Dar al-Ifta Mesir, seperti dilansir Elbalad, Rabu (23/3/2022).
Ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan, lalu melakukan perbuatan maksiat, maka puasanya tidak batal dan tidak wajib menggantinya. Hanya saja, pahala puasanya berkurang sebesar dosa yang dikerjakan.