REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian Muslim mungkin sering menghabiskan waktu siang hari selama Ramadhan dengan menonton film atau tayangan lain baik itu di televisi atau ponsel. Terkadang kegiatan menonton tersebut dilakukan sampai waktu berbuka puasa. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?
Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta, menekankan bahwa bulan suci Ramadhan adalah bulan ibadah dan bulan Alquran. Bulan ini adalah kesempatan bagi seorang Muslim untuk menghapus dosa-dosanya. Sebab, di bulan Ramadhan, berbagai amal sholeh dilipatgandakan pahalanya.
"Tidak apa-apa bila menonton film untuk melepas penat dengan durasi secukupnya di siang hari di bulan Ramadhan. Tentunya yang ditonton adalah tayangan yang baik, yang bebas dari hal yang menggambarkan kejahatan dan merusak moral," demikian penjelasan Dar al-Ifta Mesir, seperti dilansir Elbalad, Rabu (23/3/2022).
Ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan, lalu melakukan perbuatan maksiat, maka puasanya tidak batal dan tidak wajib menggantinya. Hanya saja, pahala puasanya berkurang sebesar dosa yang dikerjakan.
Anggota Pusat Fatwa Internasional Al-Azhar, Syekh Husam El-Din Allam menjelaskan, bulan Ramadhan adalah momentum bagi setiap Muslim untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan ketakwaan kepada-Nya.
Syekh El-Din Allam melanjutkan, aktivitas menonton tayangan di televisi maupun film itu dibolehkan selama tontonannya berfaedah dan dapat dipetik ilmu yang bermanfaat. "Jika seperti itu, maka tidak bertentangan dengan apa yang disyariatkan dalam berpuasa," tuturnya.
Sebaliknya, Syekh El-Din Allam juga memaparkan, bila yang ditonton adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam dan bertentangan dengan tujuan puasa, maka tidak boleh dilakukan. Tujuan puasa yaitu puasanya anggota tubuh dari apa yang membuat Allah SWT murka.
"Seorang Muslim harus memanfaatkan waktunya dengan ketaatan dan melakukan sesuatu yang diridhoi Allah SWT," ujarnya.
Sumber: https://www.elbalad.news/5212415