REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO–Ganjaran besar yang ada dalam ibadah puasa Ramadhan membuat banyak Muslim berbondong-bondong mengamalkannya. Bahkan bagi orang-orang yang sebenarnya mendapat keringanan, seperti orang sakit, enggan untuk meninggalkan puasa.
Sebuah diskusi yang digelar Lembaga Fatwa Mesir, Dar Iftaa kemudian membahas tentang hukum puasa bagi orang sakit keras seperti kanker. Kemudian ditanyakan apakah pengobatan yang dilakukan penderita kanker, yaitu kemoterapi akan membatalkan puasa.
Masalah ini dijawab salah seorang anggota Majelis Ulama Senior dan mantan Mufti Republik Mesir, Dr. Ali Jum'ah. Menurutnya, yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh dari salah satu lubang tubuh manusia.
"Bahwa yang membatalkan puasa adalah apa yang masuk seperti bukaan di tubuh manusia, seperti telinga, mulut, hidung, anus, dan sejenisnya,"terangnya dilansir dari Masrawy, Rabu (23/3/2022).
"Jika dia (penderita kanker) disuntik obat kimia, misalnya, itu tidak membatalkan puasa," tambahnya.
Sebelumnya Komite Fatwa Dar Iftaa Mesir juga telah mengkonfirmasi bahwa pasien kanker boleh berbuka puasa jika penyakit itu menghalanginya untuk berpuasa atau mempersulitnya, atau dia membutuhkan obat di siang hari untuk mengobati penyakit ini.
Para ulama menambahkan bahwa jika penderita tidak tahu kapan pemulihan akan terjadi atau mungkin tidak, dalam hal ini orang itu boleh berbuka dan membayar fidyah atau tebusan dengan memberi makan orang miskin.
Salah satu keutamaan puasa adalah sebagai amal yang mengantarkan kepada syafaat di hari akhir kelak. Rasulullah SAW bersabda:
الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَىْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. قَالَ فَيُشَفَّعَانِ
”Puasa dan Al Qur’an itu akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak. Puasa akan berkata, ’Wahai Rabbku, aku telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat karenanya perkenankan aku untuk memberikan syafa’at kepadanya’. Dan Al Qur’an pula berkata, ’Aku telah melarangnya dari tidur pada malam hari, karenanya perkenankan aku untuk memberi syafa’at kepadanya.’ Beliau bersabda, ’Maka syafa’at keduanya diperkenankan." (HR. Ahmad).