REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) menangkap A (41 tahun), lantaran melakukan pemalakan sopir truk di kawasan Bundaran Kamal, kecamatan Cengkareng, Senin (28/3/2022). Penangkapan itu dilakukan lantaran aksi pemalakan yang dilakukan A beberapa waktu lalu, sempat viral di media sosial.
"Kita langsung melakukan penanganan pascamendapatkan laporan," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestro Jakbar, AKP Niko Purba saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Aksi pemalakan tersebut viral usai diunggah di akun Instagram @romansasupirtruk.
Dalam video tersebut, terlihat A memakai baju berwarna hitam dan abu abu menghentikan sebuah truk. Dengan nada bicara yang tinggi, A berusaha mengintimidasi sopir truk dan meminta uang secara paksa. A pun sempat bersitegang dengan pengemudi kala meminta uang sebesar Rp 10 ribu. Namun demikian, sang sopir akhirnya menyerah dan memberikan uang tersebut kepada A.
A pun langsung pergi setelah menerima uang tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik Polrestro Jakbar langsung bergerak mencari keberadaan pelaku pemalakan. A akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jakbar pada Senin pagi WIB.
Saat ini, A sedang mendekam di sel tahanan Polrestro Jakbar. Meski begitu, penyidik Polrestro Jakbar dalam waktu dekat akan menyerahkan ke A ke Polsek Metro Penjaringan lantaran peristiwa pemalakan tersebut sudah masuk ke wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. "Lokasi kejadian masuk dalam wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, maka kasus ini akan kami limpahkan Polsek Penjaringan," ucap Niko.