REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan pelat nomor dewa (khusus) tidak ada yang lolos dalam penerapan sanksi tilang elektronik untuk kendaraan pelanggar batas kecepatan atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Speedcam di jalan tol. Aturan ini berlaku untuk semua kendaraan.
"Semua berlaku termasuk nomor polisi dengan huruf akhir RFS, sama seperti ganjil genap, semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Sambodo mengungkapkan, tilang elektronik speedcam tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sosialisasinya dilakukan pada 1-31 Maret 2022. Selain speedcam pada 1 April 2022, Ditlantas Polda Metro juga akan memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM).
Sambodo mengatakan tilang elektronik tersebut telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos dari tilang speedcam maupun WIM. "Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional jadi nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui polda setempat dan dikirim ke alamat. Jadi kita sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem terintegrasi ETLE Nasional Presisi semua sudah terkoneksi," ujarnya.
Sambodo mengatakan, kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta. Adapun, ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik tersebut, yakni:
Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):
- Tol Jakarta-Cikampek.
- Tol Layang MBZ.
- Tol Soedijatmo.
- Tol Dalam Kota.
- Tol Kunciran-Cengkareng.
Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):
- Tol JORR.
- Tol Jakarta-Tangerang.
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu". Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.