Rabu 30 Mar 2022 11:59 WIB

Miris, Lima dari 10 Perampok Pedagang Siomai Ini adalah Anak-Anak

Saat melakukan aksinya, anak-anak itu dalam pengaruh minuman keras (mabok)

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Para tersangka perampok ketika dibekuk polisi (ilustrasi).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Para tersangka perampok ketika dibekuk polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polsek Cipayung menangkap 10 pelaku perampokan terhadap pedagang siomay di Jalan Al Baidho, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Dari jumlah itu, lima di antaranya masih anak-anak. 

Kapolsek Cipayung Kompol Bambang Cipto mengatakan, para pelaku ditangkap secara bertahap pada Senin (28/3). "Awalnya satu orang kita amankan di tempat nongkrongnya, lainnya ada yang di rumah," ujar Bambang, kepada awak media, Selasa (29/3/2022).

Menurut Bambang, dari pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengakui perbuatannya. Termasuk mengakui bahwa mereka melakukan tindak kekerasan saat merampok pedagang siomay tersebut. 

Kemudian atas perbuatannya ke-10 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka terbukti dan mengakui perbuatannya karena telah memukul korban. Kelima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Bambang.

Lanjut Bambang, sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dulu menggelar pesta minuman keras sebelum, pada Sabtu (26/3) dini hari. Mirisnya lagi, 5 dari 10 tersangka perampokan dengan kekerasan masih anak di bawah umur. Mereka yang masih belum dewasa itu diberikan pembinaan oleh Polsek Cipayung.

"Awalnya anak-anak ini kumpul-kumpul yaitu di gang, nah itu ternyata dia minum-minum (mabuk miras)," ungkap Bambang. 

Setelah pesta mirasnya selesai, sambung Bambang, para tersangka berkonvoi mengendarai motor dan bertemu pedagang siomay. Tanpa basa basi para tersangka langsung melakukan perampokan. Sebenarnya pedagang siomay sempat memberikan perlawanan tapi karena kalah jumlah ia tersungkur. Selain dianiaya, uang senilai Rp 900 ribu raib digondol para tersangka.

"Karena minum-minum dulu, sudah mabuk terpengaruh alkohol akhirnya ngawur, orang jadi sasaran. Akhirnya berbuat kejahatan dengan mengambil barang orang," terang Bambang. 

Kemudian atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Jo Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement