Kapasitas Tempat Ibadah di PPKM Level 1 Bisa 100 Persen

Red: Ani Nursalikah

Rabu 30 Mar 2022 18:02 WIB

Sejumlah wisatawan dari berbagai daerah mengunjungi Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (26/3/2022). Kapasitas Tempat Ibadah di PPKM Level 1 Bisa 100 Persen Foto: ANTARA/AMPELSA Sejumlah wisatawan dari berbagai daerah mengunjungi Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (26/3/2022). Kapasitas Tempat Ibadah di PPKM Level 1 Bisa 100 Persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 06/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah, yang salah satunya mengatur kapasitas jamaah tempat ibadah di wilayah PPKM Level 1 bisa 100 persen.

"Untuk tempat ibadah di kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jamaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga

Dalam SE itu mengatur juga soal kapasitas tempat ibadah di wilayah PPKM Level 2 dan 3. Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk kawasan level 3, jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kapasitas jamaah itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18/2022. Kendati adanya sejumlah pelonggaran, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Menurutnya, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM. Ketentuan lainnya yang tertuang dalam edaran tersebut, seperti pengurus/pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Lalu, petugas harus menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, hingga menyediakan cadangan masker. Jamaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Petugas harus mengatur akses keluar dan masuk jamaah agar tidak terjadi kerumunan. Tempat ibadah dilakukan disinfeksi ruangan secara berkala, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

Pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar, dan selalu mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. Sementara bagi jamaah wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dalam kondisi sehat (suhu tubuh di bawah 37 derajat celcius), tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing.

Terpopuler