REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap, pengajuan uji materi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak menyurutkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.
"Semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh padam gara-gara uji materi itu. Hari-hari ini sangat perlu untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual di tengah banyaknya kasus yang terjadi," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (31/3/2022).
Uji materi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di Mahkamah Agung diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau. Ia mengatakan pihaknya menghormati proses yang berlangsung di MA, namun berharap pengajuan itu benar-benar dapat dicermati agar tidak mencederai rasa keadilan korban kekerasan seksual.
Menurut dia, perlindungan harus dapat dirasakan kehadirannya oleh semua di lingkup perguruan tinggi mengingat kekerasan seksual lebih banyak yang tersembunyi.
"Suatu fenomena gunung es dan relasi kuasa antarindividu berperan besar di hampir semua kasus," katanya.
Ia mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dibutuhkan untuk memastikan kampus sebagai tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. Korban juga diminta tetap berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya agar mendapatkan bantuan perlindungan dan penanganan yang tepat.
"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa mendiamkan dan membiarkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun," kata dia.