REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ditreskrimum Polda Sumbar menangkap dua orang pelaku pencurian ternak di KOta Padang. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar, AKBP Afriyani, mengatakan saat ini pihaknya masih memburu satu lagi pelaku lainnya.
"Pelaku yang ditangkap inisial R (28 tahun), ERP (33). Pelaku yang DPO ialah D (25). Mereka melakukan aksinya pada hari Selasa (15/3) di wilayah TPA Air Dingin Kecamatan Koto Tangah Kota Padang," kata Afriyani, Kamis (31/3).
Afriyani menyebut, pelaku telah berniat untuk melakukan pencurian sapi di TPA Air Dingin, Lubuk Minturun, Kota Padang. Saat menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit dump truck warna orange.
Kemudian dua potong tubuh sapi yang telah disisihkan berupa uang sejumlah Rp 2 juta. Juga turut diamankan satu unit handphone Infinix warna hitam, tiga buah karung warna putih, serta satu pasang boot warna kuning.
Polisi menyebut R dan D melancarkan aksinya dengan memukul sapi dengan batu. Kemudian memasukkan racun putas ke mulut sapi. Sehingga sapi tergeletak.
"Pelaku D langsung memotong seekor sapi menjadi dua potongan. Dua potong tubuh sapi dimasukkan ke mobil Dump Truck dan rencananya akan dijual di wilayah By Pass,” ujar Afriyani.
Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil meringkus pelaku R dan ERP berencana menjual dua potongan sapi. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.