Jumat 01 Apr 2022 18:07 WIB

KPK Duga Ada Aliran Dana untuk Pencalonan Ketua DPD Demokrat Kaltim

KPK mengonfirmasi saksi soal dugaan aliran uang untuk dukungan pencalonan tersangka.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada aliran dana tertentu berkenaan dengan agenda tersangka Abdul Gafur Masud (AGM) dalam kegiatan DPD Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim). Hal tersebut didalami melalui lewat pemeriksaan tiga Ketua DPC Demokrat.

"Para saksi dikonfirmasi terkait pengetahuan soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk dukungan pencalonan tersangka AGM pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdulah, dan Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Klawing Bayau. Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan bagi tersangka Abdul Gafur Masud.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan. Keterangan para saksi tersebut diperlukan guna melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Gafur Masud dan koleganya dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat pemkab Penajam Paser Utara seperti Plt Sekretaris Daerah, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman serta Bendahara DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Perkara bermula saat pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2021. Nilai kontrak dari kedua proyek itu mencapai sekitar Rp 112 miliar.

Rinciannya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar. Proyek lainnya yaitu pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement