Senin 04 Apr 2022 00:32 WIB

Kemenag Sulteng: Laksanakan Ibadah Ramadhan dengan Prokes Ketat

Ada beberapa panduan yang disiapkan Kanwil Kemenag Sulteng bagi umat Islam

Red: Gita Amanda
Jamaah perempuan melaksanakan sholat tarawih di Masjid . (ilustrasi)
Foto: Republika/mgrol135
Jamaah perempuan melaksanakan sholat tarawih di Masjid . (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau umat Islam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1443 H dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 secara ketat.

Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah pada Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kanwil Kemenag Sulteng Taufik Abdul Aziz di Kota Palu, Ahad (3/4/2022), mengatakan ada beberapa panduan yang disiapkan Kanwil Kemenag Sulteng bagi umat Islam di provinsi itu yang menunaikan ibadah selama bulan suci Ramadhan dengan menerapkan prokes ketat. "Dalam penyelenggaraan ibadah selama Ramadhan pengurus dan pengelola masjid atau mushalla memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan prokes ketat," katanya.

Berikutnya, pengurus dan pengelola masjid atau mushola wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan prokes kepada seluruh jamaah. "Pejabat dan aparatur sipil negara Kemenag baik di tingkat provinsi, kota hingga kabupaten di Sulteng dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama dan sahur bersama," ujarnya.

Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama dan sahur bersama harus memperhatikan prokes. Selain itu, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan. "Dalam menjalankan kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan senantiasa tetap melaksanakan prokes demi kesehatan dan keselamatan kita bersama," tambahnya.

Panduan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tabun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadahpada Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement