REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ke lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Mari salurkan zakat melalui Baznas atau LAZ yang telah memiliki izin operasional," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Tarmizi mengatakan penyaluran zakat ke lembaga resmi bertujuan agar pendistribusiannya bisa tepat guna dan menghindari penyalahgunaan. Selain itu juga untuk mencegah kerumunan apalagi masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Menurut dia, pembagian zakat secara massal akan memicu kekisruhan, bahkan berpotensi menyuburkan mental miskin masyarakat yang menggantungkan hidupnya hanya dari uluran tangan para muzaki (pemberi manfaat). "Baznas dan LAZ mempunyai mekanisme pendistribusian zakat. Tidak hanya sekadar membagi sembako, melainkan juga adanya program pemberdayaan bagi para mustahik," kata dia.
Tarmizi juga mengimbau umat Islam untuk menunaikan zakat lebih awal. Hal ini, menurutnya, agar mempermudah pendistribusian zakat kepada para mustahik.
"Kalau baru bayar zakat di tanggal 27 dan 28 Ramadhan, nanti kasihan para amil yang hanya punya waktu beberapa hari saja untuk mendistribusikannya," ujarnya.
Tarmizi meminta agar umat Islam tidak hanya menunaikan zakat fitrah, melainkan juga memperbanyak infak dan sedekah selama bulan Ramadhan. Menurut dia, dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 masih dirasakan saat ini. Kewajiban membayar zakat bagi umat Islam merupakan cara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang ekonomi.
"Ini kesempatan bagi umat Islam di bulan penuh berkah untuk saling membantu. Zakat, infak, dan sedekah merupakan ibadah yang mempunyai manfaat sosial," kata dia.