Selasa 05 Apr 2022 17:41 WIB

Babak Baru YKMI Upayakan Vaksin Booster Halal untuk Muslim 

Vaksin booster halal untuk Muslim merupakan hak yang seyogianya dipenuhi

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Vaksin Covid-19 booster (ilustrasi) Vaksin booster halal untuk Muslim merupakan hak yang seyogianya dipenuhi
Foto: PxHere
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Vaksin Covid-19 booster (ilustrasi) Vaksin booster halal untuk Muslim merupakan hak yang seyogianya dipenuhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Persidangan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Jenderal  Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit (P2) Kementerian Kesehatan, memasuki babak baru. Selasa (5/4/2022) siang tadi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar persidangan tersebut dengan agenda persidangan pemeriksaan.

Majelis Hakim PTUN Jakarta yang mengadili gugatan tersebut, yang dipimpin Dr Nasrifal SH MH, menyatakan gugatan pihak YKMI telah layak untuk disidangkan. “Selanjutnya akan digelar persidangan melalui e-court selasa pekan depan,” kata Ahsani Taqwim Siregar, kuasa hukum YKMI kepada wartawan di Jakarta. 

Baca Juga

Seperti diketahui, YKMI menggugat terbitnya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes  Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022. Dalam Surat Edaran tersebut, ditentutan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi. 

“Ketiga jenis vaksin yang ditentukan itu tidak satupun yang memiliki sertifikat halal,” papar Amir Hasan kuasa hukum YKMI lainnya. 

Gugatan YKMI itu sebagai upaya perlawanan karena vaksin booster yang digunakan melanggar UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. 

“Dalam ketentuan undang-undang itu, semua produk yang beredar di Indonesia, harus bersertifikat halal, termasuk vaksin,” tambah Amir Hasan lagi. 

Karena, sambungnya, vaksin merupakan produk rekayasan genetik yang juga diwajibkan harus bersertifikat halal.  

Sementara itu, ujar pengacara asal Medan itu lagi, Dirjen P2P menentukan tiga jenis vaksin booster, yang sama sekali tak memiliki sertifikat halal dari MUI. “Makanya kami gugat ke PTUN,” tambahnya bersemangat. 

Gugatan YKMI itu terdaftar dengan nomor 50/G/2022/PTUN.Jkt, yang persidangannya berlangsung setiap Selasa. “Ini menunjukkan kita sangat serius dalam mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam di Indonesia,” kata Amir Hasan lagi. 

Dia berharap majelis Hakim PTUN segera menyiapkan persidangan ini tanpa berlarut-larut. “Karena keperluan umat Islam atas kepastian hukum dari pengadilan atas putusan ini sangat ditunggu-tunggu,” katanya.   

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement