REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Wakil Ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (6/4/2022), berharap OJK tak lagi kaku dan bisa bertransformasi ke depannya.
Hal tersebut mengingat saat dirinya menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio dari Bank Indonesia (BI), Anggota Dewan Komisioner tak bisa masuk ke dalam rapat Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), terutama pada saat mencuatnya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Organisasi OJK jangan kaku karena saya percaya negara ini membentuk OJK, menggabungkan pengawasan perbankan dari BI serta pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan dari Bapepam Kementerian Keuangan untuk pengawasan dan pengembangan terintegrasi," tutur Mirza.
Apalagi, masyarakat saat ini juga sudah menginginkan agar OJK bisa berubah menjadi lebih baik, terutama dari segi pengawasan. Ia menjelaskan kasus Jiwasraya memang kian mencuat saat pasar modal bergejolak pada 2020 karena ditambah tekanan pandemi Covid-19.
Dengan demikian, di situlah pentingnya transformasi dan kompetensi dari para pengawas di sektor IKNB. "Kompetensi pengawas menjadi penting sekali untuk bisa memahami portofolio dari suatu asuransi atau dana pensiun yang sekarang itu sebagian besar di pasar modal," ungkapnya.
Menurut Mirza, pasar modal pun sangat luas karena terdiri dari saham yang bagus maupun sebaliknya, hingga obligasi yang bagus atau dari emiten yang masih perlu pembenahan. Oleh karena itu, seluruh pengetahuan tersebut sangat diperlukan bagi pengawas IKNB, sehingga tak bisa hanya penempatannya saja yang dipermasalahkan.
Untuk meningkatkan kompetensi pengawas IKNB, ia berpendapat diperlukan pelatihan program magang, hingga benchmarking terkait kompetensi terutama pengetahuan tentang apa yang terjadi di portofolio asuransi, dana pensiun, dan sebagainya. "Ini penting sekali dan harus dijadikan indikator performa kunci (KPI)," kata Mirza.