Kamis 07 Apr 2022 03:56 WIB

Pendapatan Daerah Pemprov DKI 2021 Capai Rp 65,59 Triliun

Realisasi belanja daerah di DKI Jakarta pada 2021 mencapai Rp 61,73 triliun.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Dok Pribadi.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan daerah pada 2021 mencapai Rp 65,59 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan 17,3 persen dibandingkan pada 2020 yang mencapai Rp 55,89 triliun.

"Secara keseluruhan pendapatan daerah mencapai realisasi sangat baik," kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga

Realisasi pendapatan daerah dalam APBD 2021 yang belum diaudit itu tercapai 100,60 persen dari rencana Rp 65,20 triliun. Capaian tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 41,63 triliun atau 92,15 persen, transfer Rp 22,67 triliun atau 134,3 persen dan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1,28 triliun atau 40,81 persen.

Meski pendapatan tergolong baik, namun realisasi untuk komponen pajak daerah kurang dari 95 persen Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan Perkotaan (P2). Kondisi itu disebabkan pengaruh pandemi Covid-19 yang salah satunya mempengaruhi penurunan penjualan properti pada triwulan ketiga 2021.

Sementara itu, realisasi belanja daerah pada 2021 mencapai Rp 61,73 triliun atau 88,20 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp 69,99 triliun. Capaian belanja daerah itu dipicu keterbatasan pelaksanaan karena pembatasan kegiatan akibat pandemi dan upaya efisiensi.

Selanjutnya, untuk penerimaan pembiayaan daerah terealisasi mencapai Rp 11,91 triliun. Ini bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 5,16 triliun, penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 6,74 triliun dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp 4,17 miliar.

Untuk pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 5,94 triliun. Beberapa di antaranya dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Air Jaya (PAM), Sarana Jaya, Food Station, Jakpro, Jaktour dan MRT Jakarta sebesar Rp 5,90 triliun.

Selain itu untuk pembayaran pokok hutang Rp 33,62 miliar dan pemberian pinjaman daerah kepada masyarakat sebesar Rp 200 miliar. Dengan capaian pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah maka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada 2021 mencapai Rp 9,63 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement