Kamis 07 Apr 2022 10:29 WIB

PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang Hasil Investasi Ilegal

Modusnya penggunaan voucer, transfer dana ke penjual robot trading, dan sponship.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi afiliator investasi ilegal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap beragam modus yang digunakan para afiliator investasi ilegal.
Foto:
Ilustrasi afiliator investasi ilegal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap beragam modus yang digunakan para afiliator investasi ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap beragam modus yang digunakan para afiliator investasi ilegal. Salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran komisi (fee) kepada afiliator untuk mengelabuhi penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus itu di antaranya penggunaan voucer yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger; transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship. Adapun, modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk mengelabuhi bahwa seolah-olah dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading.

Baca Juga

"PPATK menduga bahwa para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana (Payment Gateway)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Kamis (7/4/2022). 

Ivan menyampaikan dugaan tersebut didasari pemantauan dan analisis PPATK. Proses tersebut dilakukan secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat investasi bodong. 

"PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong," ujar Ivan.

Ivan juga menyebutkan para pelaku diduga menggunakan rekening yang diatasnamakan pada orang lain atau nominee untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal dengan nominal hingga triliunan rupiah. Selanjutnya, pelaku investasi ilegal memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor, menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity). 

"Dan ada yang menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger," ucap Ivan. 

Diketahui, PPATK mendorong agar adanya percepatan dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini guna mengantisipasi kekosongan hukum dalam penyelamatan aset. 

PPATK juga menginisiasi percepatan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Tujuannya adalah dalam rangka mendorong finansial inklusi di era teknologi 4.0 dan mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement